Bobong, Haliyora
Sidang kasus pelanggaran pilkada dengan terdakwa kades Belo Irma Limbana digelar pengadilan negeri Bobong hari ini, Selasa (15/12/2020).
Persidangan kasus dengan nomor 18/Pidsus/2020/PN tersebut digelar pada pukul 14.00 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
“Senin kemarin (14/12/2020) kami sudah gelar sidang perdana atas kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, selanjutnya pada hari ini, Selasa (15/12/2020) pukul 14.00 WIT dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Dedi Wijaya Susanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020),
Kata Dedy, sidang atas perkara pelanggaran pemilu ini waktunya hanya tujuh hari, sehingga ditargetkan dalam pekan ini sudah harus diputuskan.
“Penyelesaian sidang perkara pemilu waktu yang diberikan hanya 7 hari. Karena itu, perkara dengan terdakwa Kades Belo dalam Minggu ini akan kami putuskan,” jelas pria asal Lampung itu.
Ia menambahkan, setelah sidang tuntutan, agenda sidang lanjutan adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa. “Hari ini agenda sidang tuntutan dan bisa jadi langsung dengan pledoi/pembelaan, tergantung JPU saja,” ungkapnya.
Dedy juga menyentil ancaman hukum bila terdakwa terbukti dan dinyatakan bersalah, yakni terdakwa diancam hukuman maksimal enam bulan penjara dan minimal satu bulan penjara serta maksimal denda Rp 6 juta dan minimal Rp 600.
Dedy juga mengatakan peluang bebas murni tidak ada, sesuai barang bukti yang diajukan Jaksa. Namun keringanan hukuman mungkin ada.
“Kalau dilihat dari barang bukti berupa surat, foto, video dan saksi, maka peluang bebas murni tidak ada, kalau keringanan itu bisa jadi, tergantung JPU nanti,” katanya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!