Ternate, Haliyora
Terhitung mulai tanggal 14 September hingga 26 November 2020, Polda Maluku Utara melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19. Sebanyak 85.175 orang pelanggar protokol kesehatan tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara telah terjaring dan ditindak.
Keterangan ini disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (26/11/2020).
“Opersi Yustisia digelar sejak 14 September hingga 26 November 2020 kemarin, Polda Maluku Utara telah menindak 86.175 pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Adip Rojikun.
Ia menjelaskan 81.579 pelanggar protokol kesehatan diberi teguran lisan dan 2.544 orang ditegur secar tertulis. Selain itu ada 249 dikenai denda administrasi dengan total denda sebesar Rp 12.850.000, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.
“Denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota. Ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban di lapangan,” pungkasnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!