Halsel, Haliyora
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Halmahera Selatan (Halsel) kembali melakukan razia di sejumlah caffe di Labuha Bacan, pada Sabtu malam, tepatnya minggu dini hari (22/11/2020).
Razia hukum Satgas Covid-19 itu menyasar sejumlah caffe sekitar pukul 01.48 WIT. Razia ini dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan serta pelanggaran pidana oleh pengunjung dan pemilik caffe seperti meminum minuman keras dan penggunaan obat terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi kali ini melibatkan aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Covid-19.
Seperti Pantauan Haliyora pada minggu dini hari itu, terlihat anggota TNI-Polri, Satpol PP dan Basarnas yang melakukan Operasi (razia) di sejumlah caffe. Hasilnya, 16 orang ladies dan 12 laki-laki diamankan. Mereka kedapatan meminum minuman keras. Mereka lantas dikumpulkan di aula kantor bupati Halsel
Menurut jubir Satgas Covid-19 Halsel, Mujibur Rahman, mereka yang terjaring pada razia malam itu sudah berulang kali terjaring razia.
“Para ladies dan sejumlah laki-laki (pengunjung) kedapatan minum minuman beralkohol di sejumlah caffe. Dorang samua dikumpulkan di Aula Kantor Bupati ini. Dorang itu sudah ulang kali terjaring razia,” ucap Jubir Satgas Halsel Munjibur.
Katanya, operasi hukum kali ini, mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran pidana seperti minum minuman keras dan penggunaan obat terlarang akan ditindak tegas, baik kepada ladies, pengujung maupun pemilik caffe.
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada perjanjian dengan sembilan pemilik tempat hiburan malam agar tidak menyediakan minuman keras atau mengizinkan pengunjung membawa minuman memabukkan dan mengkonsumsinya saat menikmati hiburan malam sambil dilayani ladies.
“kita sudah sepakat antara pemerintah dengan pemilik caffe, jadi kalau kedapatan melanggar, ceffe bakal ditutup,” tandasnya.
Untuk itu, sambung Munjibur, hasil razia tersebut akan dilaporkan kepada bupati selaku ketua Satgas, Polres, Kodim, Kejaksaan dan Frokopimda yang tergabung dalam Satgas Covid-19.
“Hasil razia ini bakal dilaporkan ke Pemda, Dinas Perizinan dan Kejari Halsel untuk melakukan penertiban Caffe,” tegasnya.
Meski demikian, sambungnya, mereka yang terjaring razia masih diberikan toleransi. Setelah dikumpulkan di aula kantor bupati dan diberikan pengarahan, langsung diizinkan pulang ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Sementara Ketua Bidang Perubahan Prilaku Satgas Covid-19, kapten (Inf) Aga Galela yang juga Pasiter Kodim 1509/Labuha menuturkan, giat razia yustisi juga merupakan operasi penertiban tempat hiburan terkait protokoler Covid-19.
Menurut Aga, tujuannya memastikan seluruh aktifitas hiburan mengikuti protokol kesehatan.
Katanya, pada operasi malam itu, selain ditemukan tempat hiburan malam melanggar protokoler kesehatan, juga digunakan sebagai tempat prostitusi dan meminum miras dll.
”Maka kami amankan sejumlah pengunjung dan ladies untuk dilakukan pembinaan. Kami masih mentolelir, jadi mereka diizinkan pulang setelah diberi pengarahan. Tapi ingat, ini terakhir kali,” tandas Aga mengingatkan.
Terpisah, Ketua Bidang Penindakan Satgas Covid-19 Halsel, M. Arzad mewakili Polres Halsel menuturkan, sudah ada pelarangan sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang miras, yakni menyiapkan miras dan menkonsumsi dikenakan sanksi, hukumannya enam bulan kurungan. Selain itu, dalam perda nomor 8 tentang prostitusi juga dikenakan sanksi pidana sesuai perspektif hukum yang diatur.
”jadi dasar hukumnya sudah jelas,” tandasnya, minggu dini Hari (22/11/2020).
Disebutkan, dalam operasi yustisia itu juga ditemukan miras yang dikonsumsi pengunjung dan para ladies berupa delapan dus miras merek Guinnes, 10 botol Bir Bintang Putih, delapan Bir Hitam dan puluhan botol minuman tradisional cap tikus.
”Semuanya sudah diamankan untuk dimusnahkan,” terang M. Arzad. (Asbar-1)