Sofifi, Maluku Utara– Gubernur Abdul Gani Kasuba resmi menunjuk Sekretaris Dinas Pertanian, Muhtar Husen, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, Nomor : 821.2.22/SP/023/Vl/2022, tertanggal 15 Juni 2022.
“Terhitung mulai tanggal 16 Juni 2022, di samping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pertanian juga diangkat sebagai Plt Kadis Pertanian Maluku Utara,” jelas gubernur, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, gubernur juga menegaskan bahwa dengan diangkatnya Muhtar Husen sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian Maluku Utara, maka surat 0erintah pelaksana tugas sebelumnya terkait pengangkatan Kabid Perkebunan, Nurjanah Ali sebagai Plt Kadis Pertanian dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Dengan dikeluarkannya surat perintah pelaksana tugas ini, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Gubernur.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf, dikonfirmasi Haliyora mengakui adanya SK tersebut.
“Jadi soal SK Plt itu benar, dan yang menggantikan Plt Kadis lama adalah Muhtar Husen, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pertanian,” kata Idrus Assagaf, Kamis (16/6/2022). (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!