Ternate, Maluku Utara- Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim, meminta agar masyarakat harus sadar dengan baliho larangan parkir yang dipampang sepanjang jalan di depan Pasar Higienis, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Menurutnya, meskipun informasi yang dipajang ini menggunakan baliho dan spanduk, akan tetapi langkah tersebut merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan Pemkot Ternate, sehingga perlu adanya kesadaran dari masyarakat mengenai larangan parkir serta aturan rambu lalu lintas lainnya seperti yang diinfornasikan tersebut.
“Sosialisasi sudah mulai dilakukan melalui spanduk yang dipampang sepanjang jalan depan pasar Higienis, tapi paling tidak masyarakat harus ada pemahaman dan pemikiran yang rasional, kalau dilarang parkir ya jangan diparkir,” kata Mochtar via WhatsApp, Kamis (20/10/2022).
Mochtar menyatakan, spanduk atau baliho larangan parkir yang dipasang ini sudah jelas merupakan imbaun agar masyarakat patuh terhadap peraturan yang ada. “Jadi harus sadar akan lalu lintas, kalau dilarang jangan parkir, tidak boleh parkir,” tegasnya.
Mochtar mengatakan, sistem tilang kendaraan di area larangan parkir di pasar Higienis, Kelurahan Mangga Dua, diakuinya baru tahapan sosialisasi, sementara petugas Dishub yang ditugaskan untuk menjaga area itu hanya di waktu-waktu tertentu saja.
“Spanduk dilarang parkir kan sudah ada, tinggal kesadaran masyarakat, dan kalau bentuk penindakan bukan ranahnya di Dishub, dalam artian bahwa Dishub tidak bisa tilang pengendara. Kalau untuk mengarahkan supaya pengendara ini parkir di dalam terminal ataupun di depan pasar Higienis khususnya tempat parkir itu ada dari petugas yang arahkan,” sebutnya.
Mochtar menambahkan, petugas Dishub yang melakukan pengawasan di kawasan setempat sangat terbatas, bukan hanya di depan Pasar Higienis saja namun di sejumlah kawasan atau lokasi.
“Jadi Ternate ini kan bukan hanya saja di depan pasar Higienis. Adapun keterbatasan petugas Dishub ini, maka dilakukan kolaborasi. Kita juga berharap ada pemahaman dari masyarakat kalau sudah ada tanda rambu lalu lintas dan himbauan dalam bentuk spanduk harus dipatuhi,” tambah Mochtar.
“Jadi kalau kasih naik berita itu, judulnya harus dikasih tahu dulu, bukan kata gertak sambal, tapi kita buat supaya masyarakat lebih patuh. Kan sudah ada larangan parkir, kemudian ditilang terus mau dikasih salah siapa,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!