Ternate, Haliyora
Direktur Utama (Dirut) PDAM Ternete, Abdul Gani Hatari (AGH) sudah ditetapkan tersangka oleh polres Ternate atas kasus pengelapan uang Koperasi PDM senilai, Rp 3,7 miliar. Namun jabatnanya AGH sebagai Dirut tak tergoyahkan, Walikota Ternate seperti enggan mencopot AGH.
Pada, Kamis (26/11/2020) kepada sejumlah wartawan, Burhan mengaku masih memantau perkembangan kasus dirut PDM.
Kata Burhan, kasus Dirut PDAM juga menjadi perhatian pemkot, Saat ini pihaknya masih melihat sejauh mana perkembangan kasus Dirut PDAM kota Ternate.
“Saya terus memantau perkembngan kasus PDAM yang melibatkan Dirutnya,”kata Burhan singkat.
Lebih lanjut Burhan mengatkan, pemeriksaan kasus Dirut PDAM sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan. Dirinya masih memantau tahapan kasusnya sudah sudah sejauh mana.
“Saya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak Terkait sejauh mana proses penyelidikan kasus Dirut PDAM ini,” ujarnya.
Terkait dirinya belum mengambil langkah pemberhentian AGH dari jabatannya, karena alasan asas dugaan tak bersalah.
“Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kasus yang dialami oleh Direktur PDAM. Jangan terburu-buru mengganti, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain asas dugaan tak bersalah, sambung Burhan, kalau dicopot sekarang, maka akan menggangggu kinerja organisasi. Untuk itu kita harus evaluasi dengan matang sebelum mengambil langkah pencopotan,”dalihnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!