Bobong, Haliyora
Tim Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nomor Urut satu Muhamin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM) resmi melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Hal ini disampaikan Mustakim La Dee selaku kordinator Tim Hukum Paslon nomor urut satu pada Haliyora, Jumat (20/11/2020). Ia juga memperlihatkan bukti penerimaan laporan nomor : 04-20/SET-02/X1/2020.
“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yakni Bawaslu Pulau Taliabu,” kata Mustakim La Dee
Mustakim mejelaskan, dalam aduannya tim hukum paslon MS-SM mengadukan tiga komisoner Bawaslu sekaligus, karena dinilai tidak profesional dalam menagani sejumlah laporan dan perkara pelanggaran Pilkada Taliabu yang dilakukan oleh pihak Paslon Aliong Mus-Ramli (AMR).
“Kami laporkan tiga komisioner Bawaslu Taliabu sekaligus karena menurut kami tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya. (Ham-1)