Sanana, Haliyora
Panita Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serantak di 78 Desa tahun 2021 menjadwalkan pelaksanaan pilkades pada 19 April 2021. Jadwal ini bergeser dari jadwal semula yang ditetapkan 09 April 2021.
Perubahan jadwal ini dilakukan atas permintaan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghendaki Pilkades di Kepulauan Sula dilaksanakan serentak dalam sehari, tidak per zona.
Itu disampaikan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Aswin Suamole saat dikonfirmasi Haliyora, Senin,(28/03/2021).
“Kami telah menyampaikan hasil pleno penetapan jadwal Pilkades kepada panitia pelaksanan tingkat desa masing-masing melalui WhatsAap. Nanti kami susul dengan penyampaian secara tertulis. Ada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades yang semula tanggal 09 April dimundurkan ke tanggal 19 April 2021. Jadwal dirubah menyesuaikan permintaan atau usulan Kemendagri agar Pilkades dilaksanakan serentak dalam sehari saja, tidak per zona,” jelas Aswin.
Aswin menambahkan, SK penetapan Pj. Kepala desa di 78 desa akan dikeluarkan setelah penetapan Cakades. “Setelah Scerening barulah SK Pj. Kepala desa kami keluarkan,” ujarnya.
Disebutkan, anggaran Pilkades sebesar Rp 700 juta, dan Rp 450 juta diantaranya dipakai untuk biaya cetak surat suara. “Anggaran Pilkades serentak 78 desa itu sebesar Rp 700 juta. Itu sudah termasuk Rp 450 juta untuk biaya cetak surat suara,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!