Timbun dan Dijual Tak Sesuai HET, Mita Disita Disperindagkop Morotai

Morotai, Haliyora

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Pulau Morotai berhasil menyita ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita), Minggu (15/11/20). BBM itu ditimbun dan dijual di atas harga HET oleh salah satu pedagang di Desa Darame.

“Dalam melakukan pengawasan kami temukan 17 jerigen 25 liter, ini namanya penimbunan, karena tidak memilik izin dalam bentuk apapun. Kemudian penjualan tidak sesuai harga HET,  per liter Rp 10.000 ribu dijual. Jika sesuai HET itu Rp 4.250/ liter,” ungkap Kabid Koperasi dan Perdagangan  Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Takdir Abdul Aziz saat diwawancarai di depan Mapolres Morotai, Usai melakukan penyitaan BBM.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri, Pemkot Tikep Salurkan 70 Ton Minyak Tanah ke Masyarakat

Takdir Abdul Aziz mengaku belum mengetahui sudah berapa kali pedagang yang tidak dipublis namanya ini melakukan penimbunan BBM jenis minyak tanah. Untuk itu pihaknya telah meyerahkan kasus tersebut kepada Polres Pulau Morotai untuk ditindaklanjuti.

“Pada prinsipnya kami akan melakukan pengawasan tanpa henti-hentinya apabila ada laporan, kalau ada bukti dan merasa dirugikan kami siap membantu melaporkan yang penting laporan ada bukti. Ini adalah temuan di lapangan,” cetusnya.

BACA JUGA  Bupati Halsel Angkat Staf OPD Jabat Plt Kepala DP3AKB

Dia berharap kepada pedagang lainnya agar tidak melakukan penimbunan, serta  penjualan BBM di luar dari harga HET.

“Diharapakan ke padagang jangan coba-coba melakukan penimbunan karena itu melanggar aturan apalagi tidak berizin.

Sampai saat ini kita belum tahu dia ambil dari mana, masih dalam proses pemeriksaan,” tutupnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah