Morotai, Haliyora
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Pulau Morotai berhasil menyita ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita), Minggu (15/11/20). BBM itu ditimbun dan dijual di atas harga HET oleh salah satu pedagang di Desa Darame.
“Dalam melakukan pengawasan kami temukan 17 jerigen 25 liter, ini namanya penimbunan, karena tidak memilik izin dalam bentuk apapun. Kemudian penjualan tidak sesuai harga HET, per liter Rp 10.000 ribu dijual. Jika sesuai HET itu Rp 4.250/ liter,” ungkap Kabid Koperasi dan Perdagangan Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Takdir Abdul Aziz saat diwawancarai di depan Mapolres Morotai, Usai melakukan penyitaan BBM.
Takdir Abdul Aziz mengaku belum mengetahui sudah berapa kali pedagang yang tidak dipublis namanya ini melakukan penimbunan BBM jenis minyak tanah. Untuk itu pihaknya telah meyerahkan kasus tersebut kepada Polres Pulau Morotai untuk ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya kami akan melakukan pengawasan tanpa henti-hentinya apabila ada laporan, kalau ada bukti dan merasa dirugikan kami siap membantu melaporkan yang penting laporan ada bukti. Ini adalah temuan di lapangan,” cetusnya.
Dia berharap kepada pedagang lainnya agar tidak melakukan penimbunan, serta penjualan BBM di luar dari harga HET.
“Diharapakan ke padagang jangan coba-coba melakukan penimbunan karena itu melanggar aturan apalagi tidak berizin.
Sampai saat ini kita belum tahu dia ambil dari mana, masih dalam proses pemeriksaan,” tutupnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!