Pemda Taliabu Serahkan KUA-PPAS APBD 2021

Bobong, Haliyora

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu gelar paripurna penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2021, pada Kamis (12/11/2020).

Pejabat Bupati Pulau Taliabu, Maddaremmeng, dalam sambutannya mengatakan, penyampaian KUA-PPAS APBD tahun 2021 merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.

“Saya menyadari bahwa KUA-PPAS tahun 2021 merupakan asumsi dan proyeksi yang secara makro merupakan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah. Proyeksi pendapatan daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021,”ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlambatan penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2021 disebabkan oleh beberapa hal yaitu; 1) Terjadi perubahan regulasi tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dari Permendagri nomor 13 tahun 2006 menjadi Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Hal ini menyebabkan nomenklatur program dan kegiatan harus disesuaikan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

BACA JUGA  Tagal Corona, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

2) Penerapan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang secara rinci mengatur data dan informasi pembangunan daerah, keuangan daerah dan informasi pemerintahan dalam satu sistem yang saling terhubung. Hal ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten Pulau Taliabu harus lakukan pengisian data dokumen RPJMD, RKPD, RENSTRA SKPD, RENJA SKPD, KUA-PPAS dan RKA SKPD dalam aplikasi SIPD tersebut.

3) Pendapatan transfer kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 mengalami penurunan, kurang lebih sama dengan penyusuaian pendapatan transfer pada tahun 2020, sebagai kebijakan pemerintah pusat akibat pengaruh pandemi Covid-19 , sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan program prioritas daerah.

Perubahan berbagai regulasi tersebut, kata Bupati, maka perlu direspon dengan tindakan nyata, karena penggunaan aplikasi SIPD dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, yaitu memiliki basis data elektronik yang saling terintergrasi.

BACA JUGA  Duta Baca Asal Sula Sabet Juara, Wakili Malut ke Tingkat Nasional

“Ini penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendorong percepatan pembangunan di kabupaten pulau Taliabu,” katanya.

Menurut Maddaremmeng, KUA-PPAS tahun anggaran 2021 kabupaten pulau Taliabu di susun dengan memperhitungkan berbagai kemajuan yang telah dicapai pada tahun 2019 serta perkiraan dinamika kondisi yang akan dihadapi pada tahun 2020, serta dari sisi pendapatan daerah pada tahun 2021, maka ditargetkan akan memperoleh anggaran sebesar Rp 582, 58 Miliar yang terdiri dari tiga komponen. yaitu; 1) PAD di proyeksi sebesar Rp.3,21 miliar, 2) Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp.579,37 miliar rupiah, dan 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah di rencanakan nol rupiah.

Sedangkan jumlah belanja daerah  pada APBD tahun 2021  diprediksi sebesar Rp.581,50 miliar yang terdiri dari, belanja oprasional sebesar  Rp 94,83 milyar, belanja modal sebesar Rp 379,31 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 2,47 miliar serta belanja  transfer sebesar Rp 105,46 miliar. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah