Ternate, Haliyora.com
Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) Kota Ternate telah memberlakukan pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dalam kondisi darurat Covid-19, sesuai anjuran Presiden RI Joko widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan itu juga dilakukan sebagai respon atas Instruksi Gubernur Maluku Utara nomor : 302/KPTS/MU/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaran Bermotor ((PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa darurat Covid- 19 di provinsi Maluku Utara.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, Saleh Kadir Mengatakan, menindaklanjuti Instruksi gubernur tersebut, maka sejak tanggal 6 April 2020 Samsat Kota Ternate membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Katanya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu hanya berlaku selama 3 bulan mulai tanggal 06 April hingga 30 Juni 2020.
“Jadi yang dibebaskan itu Denda Pajak, bukan bebas pajak, seperti yang diberitakan media sebelumnya. Sekali lagi saya tegaskan, bebas Denda Pajak, bukan bebas pajak”, tegas Saleh, Kamis ((09/04) di kantornya. (Rico)