Tagal Corona, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

Ternate, Haliyora.com

Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) Kota Ternate telah memberlakukan pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dalam kondisi darurat Covid-19, sesuai anjuran Presiden RI Joko widodo.

Kebijakan itu juga dilakukan sebagai respon atas Instruksi Gubernur Maluku Utara nomor : 302/KPTS/MU/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaran Bermotor ((PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa darurat Covid- 19 di provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Bappeda Malut Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD 2025-2045

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, Saleh Kadir Mengatakan, menindaklanjuti Instruksi gubernur tersebut, maka sejak tanggal 6 April 2020 Samsat Kota Ternate membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Katanya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu hanya berlaku selama 3 bulan mulai tanggal 06 April hingga 30 Juni 2020.

“Jadi yang dibebaskan itu Denda Pajak, bukan bebas pajak, seperti yang diberitakan media sebelumnya. Sekali lagi saya tegaskan, bebas Denda Pajak, bukan bebas pajak”, tegas Saleh, Kamis ((09/04) di kantornya. (Rico)

BACA JUGA  Pimpinan OPD Ancam Undur, Satpol Mogok, Merah Putih Dibiarkan, Ada Apa di Morotai ?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah