Jailolo, Haliyora
Mantan Kepala Desa Togoreba Sungi, kecamatan Ibu Utara berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Halmahera Barat. Ia menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 400 juta.
Mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2020. Namun S sempat buron selama hampir dua minggu dan akhirnya diciduk aparat kejaksaan negeri Halbar pada, Minggu (08/11/2020).
Hal ini dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Halbar, Heri Fuad Rachman kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
“Mantan Kepala Desa Togoreba Sungi berinisial S sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 400 juta. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada, 23 Oktober 2020, namun dia sempat buron dan baru ditangkap intel kejaksaan negeri Halbar, pada Minggu (08/11/2020) di kediaman orang tuanya desa Togoreba Sungi RT 02,” jelas Heri.
Kata Heri, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa 34 orang, semuanya dari perangkat Desa Togoreba Sungi dan mendengarkan keterangan dari inspektorat dan Dinas PU atas kasus korupsi Dana Desa Togoreba Sungai tersebut.
Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua hari berturut-turut, mulai Senin (09/11/2020).
“kita suda lakukan pemeriksaan saksi sejak dua hari kemarin, yakni, pada senin (9/10/2020) 16 orang saksi diperiksa dan pada hari Selasa 18 orang saksi,” bebernya
Lanjut Heri, untuk kebutuhan penyelidikan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk sementara tersangaka dititipkan ke Lapas kelas II B Jailolo sebagai titipan jaksa.
“Sementara dititip di Lapas kelas IIB Jailolo, soalnya ruang tahanan kejari sedang direnovasi,” jelasnya.
Sementara soal batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan, Heri mengatakan, sesuai KUHP, penahanan dilakukan selama 20 hari sampai 50 hari jika ada perpanjangan.
“Batas waktu penahanan sampai dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) dalam KUHAP sudah jelas bahwa pada awalnya penangkapan dan dilakukan penahanan dalam waktu 20 hari, terus dari jaksa penyidik diserahkan ke jaksa penuntut dalam rentan waktu 40 hari untuk dilakukan penuntutan, dan jika ada lagi perpanjangan waktu dari PN dalam waktu 50 hari sesuai dengan ancaman hukuman,” pungkasnya. (Richo-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!