Tim Hukum MS-SM Ancam DKPP-kan Bawaslu Taliabu

Bobong, Haliyora

Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM) mengancam akan memgadukan Bawaslu Taliabu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Ini karena Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dinilai lemah dalam penegakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran pemilukada.

Ketua tim hukum Paslon MS-SM, Mustakim La Dee meminta kepada Bawaslu Pulau Taliabu untuk seriusi kasus dugaan anggota DPR RI, Alien Mus yang sebagai ketua dewan pimpinan daerah (DPD), Partai Golongan Karya (Golkar), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Pulau Taliau atas dugaan keterlibatan pada kampanye Paslon Aliong Mus-Ramli beberapa hari lalu, dengan No. 01/PL/PB/Kab/32.10/XI/2020 Pada Tanggal 06 November 2020.

Alien mus diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin kampanye (izin sebagai jurkam).

Menurut Mustakim, setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan izin kampanye terlebih dahulu jika terlibat sebagai jurkam, sebab dikhawatirkan berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan atau menyimpang dari kewenangan (abuse of power).

“Kami temukan adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar atas nama Alien Mus menjadi jurkam Paslon nomor dua  tanpa disertai surat izin kampanye,” ujar Mustakim.

BACA JUGA  Kejari Halteng Tak Toleransi Kades Korupsi Dana Desa

Alien Mus, kata Mustakim diduga menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, karena kedatangannya di Pulau Taliabu dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat Pulau Taliabu (reses). Beliau kan datang ke Taliabu dalam rangka kegiatan reses. Itu sudah pasti pake fasilitas negara,” tutur Mustakim kepada sejumlah wartawan, Minggu (08/11/2020).

Mustakim menjelaskan, hasil kajian internal Tim Hukum MS-SM disimpulkan saudari Alien Mus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang disebutkan dalam Pasal 69 Huruf h menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; pada Pasal 70 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017; pasal 63 Ayat (1),  dan pasal 63 Ayat (3).

“Antara lain disebutkan, ‘menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Iain di wilayah kewenangannya dan di wilayah Iain,” jelasnya.

BACA JUGA  Kinerja Buruk, Komisi II Desak Bupati Halsel Evaluasi Kadis Perindagkop

Dari hasil kajian itu, lanjut Mustakim, pihaknya sudah melaporkan kepada  Bawaslu Pulau Taliabu. Laporan tersebut, kata dia, bukti rekaman video/audio visual, dokumen foto serta saksi-saksi dan hasil investigasi kepada komisioner KPU.

“Laporan yang kami sampaikan juga disertai bukti antara lain rekaman video/audio visual, dokumentasi foto, serta saksi-saksi dan hasil Investigasi Tim Hukum dan Advokasi melalui konfirmasi secara langsung kepada Basri Deba, salah satu Komisioner KPU Pulau Taliabu devisi Sosdik yang mengakui izin kampanye Alien Mus belum ada,” bebernya.

Untuk itu Mustakim meminta Bawaslu Pulau Taliabu benar-benar serius dan profesional memproses Laporan yang disampaikan TIM Hukum MS-SM. Mustakim mengancam akan menyampaikan laporan kepada DKPP sebagai penilaian masyarakat atas penegakan hukum oleh Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu  atas kinerja dan integritas lembaga pengawas pemilu itu, jika berlarut-larut menyikapi laporan Tim Hukum Paslon MS-SM.

“Jika tidak diseriusi, maka kami menduga ada keberpihakan Bawaslu kepada pihak tertentu, dan akan kami sampaikan ke DKPP,” tandasnya (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah