Ternate, Haliyora
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya mengumumkan satu nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahap I tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Pendi Sijabat melalui Kasi Pidsus Fajar Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020), mengatakan satu tersangka baru yang ditetapkan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial SS.
“Ini tersangka baru yang sudah ditetapkan dalam kasus pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate,” ungkap Fajar.
Fajar bilang, setelah ditetapkan tersangka, SS selaku PPK langsung dimintai keterangan dengan status tersangka.
“Pemeriksaan dengan status tersangka sudah kita periksa setelah ditetapkan kemarin,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Fajar, dalam kasus ini tim akan merampungkan seluruh berkas kemudian dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti.
“Upayanya berjalan lancar dan selanjutnya akan kita limpahkan ke penuntut umum agar diteliti berkas yang sudah kita rampungkan,” tuturnya.
Diketahui, SS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan Kantor Kemenag Ternate tahap I tahun 2014 senilai Rp 309.920.551. Sebelumnya tim penyidik sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Karbala Pratama berinisial UD sebagai tersangka. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!