Berkas Amin Drakel Lengkap, Ini Kata Dirkrimsus Polda Malut

Ternate, Haliyora

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) telah melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut Amin Drakel.

“Kita sudah lengkapi berkas tersangka oknum anggota DPRD Malut Amin Drakel. Kasus tersebut tetap diproses sampai selesai,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes (Pol) Alifus Suhaili kepada Haliyora, Selasa (29/9/2020).

BACA JUGA  DPRD Morotai Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sekolah, Dinsos PPA Tak Tinggal Diam

Katanya, kemarin (Senin) penyidik telah memeriksa Amin Drakel sebagai tersangka dan Penyidik telah mendapat keterangan tersangka.

“Setelah mendapat keterangan dari tersangka kami langsung melengkapi lagi apa kekurangan dari tersangka termasuk dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan keterangan tersangka,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada (09/04/2020) oleh Hi. Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ata-1)

BACA JUGA  Update Covid-19 Malut Per 6 Juni : Tambahan 7 Orang Asal Sula, Jumlah Positif jadi 185 Orang dan Sembuh 33
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah