Halsel, Haliyora
Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan telah melakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Rabu (23/09/2020) di kantor KPU. Pleno digelar secara tertutup.
Dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (23/09/2020) terkait hasil pleno, ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim mengatakan, KPU telah menetapkan dua bakal pasangan calon yakni Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin-La Ode Arfan sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati Halsel untuk mengikuti pilkada 9 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“iya, pleno penetapan pasangan calon sudah dilaksanakan, dan KPU menetapkan bapaslon Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin-La Ode Arfan sebagai pasangan calon bupati/wakol bupati Halsel untuk mengikuti pilkada 9 Desember 2020. Jadi pilkada Halsel hanya akan diikuti dua pasangan itu,”terang Darmin.
Lanjut Darmin, Keputusan tersebuat sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomo: 309/PL.02.3-Kpt.8204/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Darmin menambahkan, Pasangan calon bupati/wakil bupati Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba diusung Sembilan parpol yakni PKB empat kursi, PKS tiga kursi, PAN satu kursi, Demokrat dua kursi, PDIP dua kursi, Berkarya satu kursi, PKPI dua kursi, Partai Golkar lima kursi dan PSI satu kursi.
Sedangkan untuk pasangan calon Helmi Umar Muhcsin-La Ode Arfan diusung dua parpol yaitu Partai Nasdem dengan lima kursi dan Hanura satu kursi. (Asbar-PN1)