Bentuk Tim Investigasi, Abujan Terancam Didepak dari PT. NHM

Tenate, Haliyira.com

Manajemen PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) tidak main-main dalam mengusut kasus kicauan Abujan Abdul Latif.

Pasalnya, celoteh Abujan yang tak lain General Menejer Perusahan (GM) Tambang Emas PT. NHM diduga melanggar kode etik serta perjanjian SKB (Surat Kesepakatan Bersama).

Seperti diberitakan beberapa media online beberapa hari lalu, Abujan mengomentari Kepemilikan ijazah salah seorang balon Bupati Halsel atas nama Usman Sidik yang dipolemikkan.

Mengaku sebagai alumnus SMA Muhammadiyah Ternate angkatan 1992 dan mantan sekretaris OSIS di sekolah itu, ia meragukan Usman sebagai alumnus SMA Muhammadiyah Ternate seangkatan dengannya.

Abujan bahkan meragukan keabsahan ijazah SMA Muhammadiyah Ternate milik Usman.

BACA JUGA  Jumlah Pencaker Asal Halsel Tahun Ini Capai Ribuan Orang, Didominasi Ijazah Sarjana

Pernyataannya itu dianggap sudah ikut campur urusan politik praktis. Hal mana sangat dilarang bagi karyawan PT. NHM.

Untuk itu saat ini Abujan diskorsing sementara dari jabatannya sebagai General Menejer dan dilarang terlibat dalam seluruh aktifitas perusahan sambil menunggu investigasi Tim internal HRD.

Menurut Manajer HRD PT. NHM, Syafrudin R Adam, keterlibatan karyawan dalam politik praktis merupakan pelanggaran berat dan sanksinya PHK.

Pria yang akrab disapa Udin itu menjelaskan, pernyataan Abujan seperti yang diberitakan beberapa media online tersebut sementara dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.

“Sementara yang bersangkutan diskorsing sambil menunggu hasil investigasi Tim internal. Kan kita tidak mungkin menghukum orang tanpa bukti. Sementara, kata Udin, yang bersangkutan saat dimintai keterangan terkait pernyataannya itu membantah bahwa ia tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait ijazah Usman seperti diberitakan. Jadi kita cari bukti rekaman atau keterangan tertulisnya Abujan yang diperoleh wartawan itu,”jelas Udin, via telpon, Minggu (20/09/2020).

BACA JUGA  Bertemu Masyarakat Lingkar Tambang, Presdir NHM Launching Bedah Rumah 5 Maret 2021

Lebih lanjut ia menegaskan, Jika ditemukan bukti kuat terkait pernyataannya itu, maka yang bersangkutan akan di-PHK, sebab pernyataannya sudah masuk ranah politik praktis.

“Kalau hasil investigasi ternyata terbukti, maka yang bersangkutan akan di-PHK, sebaliknya kalu tidak terbukti, maka yang bersangkutan aman dari sanksi,”tutup Udin. (Red_1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah