Ternate, Haliyora.com
Sejak pemberlakuan Peraturan Walikota Ternate Nomor 20 Tahun 2020, jumlah uang denda yang masuk ke kas Daerah Kota Ternate sebanyak Rp.17 juta, terhitung efektif sejak 1 September 2020.
Perwali tersebut mengatur Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini juga memperketat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Sampai dengan kemarin, kurang lebih 17 juta rupiah yang sudah masuk di kas daerah, ini kita lakukan sehingga ada efek jera, dan tingkat kesadaran masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan”, ucap Kepala Bidang Operasi Tim Gugus Tugas, Arif Gani kepada Haliyora.com Senin (14/9) di Kantor KPU Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Menurut Arif Gani, dalam Perwali tersebut telah diatur sanksi teguran, kerja sosial, dan denda administrasi antara Rp. 50 ribu sampai dengan 250 ribu rupiah, termasuk para pelaku usaha dengan kisaran Rp. 250 ribu hingga 1 juta rupiah, serta ancaman mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Tujuannya adalah untuk mengendalikan protap kesehatan itu sendiri di tengah-tengah masyarakat maupun para pelaku usaha, dengan harapan semua bisa bekerja sama, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat kota Ternate dari ancaman Covid 19”, ujar Arif Gani.
Arif Gani juga menambahkan, untuk Kota Ternate masih berada pada zona orange, dengan tingkat resiko penularan di kategori sedang, sebab dari zona merah ke zona orange butuh kerja keras Gustu bersama semua pihak termasuk masyarakat.
Tugas berat Gustu, sebut Arif, adalah menjaga orang yang sehat agar tetap sehat, kita terus menghimbau kepada masyarakat agar terus cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat demi masyarakat, keluarga dan lingkungan. (Sam-Pm)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!