Bobong, Haliyora.com
Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, membangun kerjasama dengan kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (11/9).
Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan surat perjanjian antara BPPKAD Taliabu dan kantor pertanahan kabupaten kepulauan sula, dengan Nomor: 900/186/BPPKAD-PT/VIII/2020, dan nomor:003/PKS-82.05/VIII/2020, tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kepala bidang (kabid) pendapatan BPPKAD kabupaten pulau Taliabu, Andre kepada wartawan media ini, Jumat (11/09) pagi tadi, mengatakan bahwa tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“jadi dengan adanya kerja sama ini kedepannya pada pembuatan sertifikat tanah pun akan lebih tertib, jadi sebelum mereka keluarkan sertifikat tanah, mereka harus bayar pajak lebih dulu karena kalau tidak sertifikat tanah mereka tidak akan bisa diterbitkan,”jelas Andre.
Lebih lanjut kata Adre, kerja sama ini terintegrasi, sehingga siapapun belum bisa mendapatkan sertifikat tanah jika belum melunasi pembayaran pajak.
“Jadi dulu-dulu itu mereka main dibelakang-belakang, tapi sekarang ini kita sudah menekan kerena kita sudah buat penandatanganan kerja sama, jadi kita punya sebuah sistem yang konek ke Pertanahan Sula bahkan sampai ke Pertanahan Provinsi. “Jadi intinya dengan adanya kerjasama ini PBB itu akan lebih tertib,”pungkasnya. (Ham_2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!