Haltim, Haliyora.com
Wafatnya Bakal Calon Bupati Halmahera Timur, Ir. Muhdin menjadi lara bagi segenap masyarakat, bukan hanya Halmahera Timur, namun segenap masyarakat Maluku Utara. Bupati aktif tersebut menghembuskan nafas terakhir sesaat setelah mendaftarkan diri di KPU, Jumat (04/09).
Untuk mengisi kekosongan Bakal Calon yang ditinggalkan almarhum Muhdin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur telah menentukan batas waktu pergantian, yakni tujuh hari sejak adanya Surat Keterangan Kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil via Telepon, Rabu (9/9).
Mamat menjelaskan, kesempatan yang diberikan kepada penggantinya Hi.Ubaid Yakub selama tujuh hari setelah Surat Keterangan Kematian masuk di KPU.
Mamat juga mengungkapkan, Bakal Calon Ir Muhdin meninggal pada Hari Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur Pemerintah, sehingga surat keterangan yang telah masuk diregistrasi di KPU pada Selasa 8 September 2020.
Berdasarkan surat registrasi itu, jelas Mamat, dihitung tujuh hari kedepannya, atau batas pada hari Senin, 14 September 2020.
“Surat yang teregistrasi di KPU dong kase masuk hari selasa tanggal 8, olehnya berdasarkan surat registrasi itu, mulai tujuh hari kedepan sampe hari senin,” ujar Mamat.
Dijelaskan pula, mekanisme pergantiannya sama seperti saat pendaftaran, yakni bakal calon harus datang didampingi Ketua dan Sekertaris partai pengusung untuk mendaftar. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi syarat bakal calon bupati-nya.
“Dan itu so trada fase perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, karena tujuh hari itu isyarat yang ditentukan oleh undang-undang olehnya tujuh hari itu dong so harus kase masuk, kalau selama tujuh hari dong tara kase masuk maka penetapan 23 September tarada perubahan. Dipastikan Bakal Calon tersebut ditolak,” tandasnya.
Pada kesempatan terpisah, Partai Demokrat, salah satu partai pengusung Muhdin-Anjas diperoleh informasi, saat ini semua anggota partai koalisi sedang melakukan perubahan form model B1-KWK.
Sesuai penjelasan Said Mustafa, Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Timur, keputusan perubahan bakal calon harus melalui Dewan Pimpinan Pusat partai koalisi masing masing.
Kecuali, kata Said, syarat calon diurus sendiri oleh bakal calon yang bersangkutan, semisal, SKCK dan lain lain. (Awhy_Pm)









