Gantikan Muh Din, Ini Tata Cara dan Batas Waktu Pergantian

- Editor

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haltim, Haliyora.com

Wafatnya Bakal Calon Bupati Halmahera Timur, Ir. Muhdin menjadi lara bagi segenap masyarakat, bukan hanya Halmahera Timur, namun segenap masyarakat Maluku Utara. Bupati aktif tersebut menghembuskan nafas terakhir sesaat setelah mendaftarkan diri di KPU, Jumat (04/09).

Untuk mengisi kekosongan Bakal Calon yang ditinggalkan almarhum Muhdin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur telah menentukan batas waktu pergantian, yakni tujuh hari sejak adanya Surat Keterangan Kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil via Telepon, Rabu (9/9).

Mamat menjelaskan, kesempatan yang diberikan kepada penggantinya Hi.Ubaid Yakub selama tujuh hari setelah Surat Keterangan Kematian masuk di KPU.

Mamat juga mengungkapkan, Bakal Calon Ir Muhdin meninggal pada Hari Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur Pemerintah, sehingga surat keterangan yang telah masuk diregistrasi di KPU pada Selasa 8 September 2020.

BACA JUGA  Makna Nomor Urut Bagi Tiga Paslon di Haltim

Berdasarkan surat registrasi itu, jelas Mamat, dihitung tujuh hari kedepannya, atau batas pada hari Senin, 14 September 2020.

“Surat yang teregistrasi di KPU dong kase masuk hari selasa tanggal 8, olehnya berdasarkan surat registrasi itu, mulai tujuh hari kedepan sampe hari senin,” ujar Mamat.

Dijelaskan pula, mekanisme pergantiannya sama seperti saat pendaftaran, yakni bakal calon harus datang didampingi Ketua dan Sekertaris partai pengusung untuk mendaftar. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi syarat bakal calon bupati-nya.

“Dan itu so trada fase perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, karena tujuh hari itu isyarat yang ditentukan oleh undang-undang olehnya tujuh hari itu dong so harus kase masuk, kalau selama tujuh hari dong tara kase masuk maka penetapan 23 September tarada perubahan. Dipastikan Bakal Calon tersebut ditolak,” tandasnya.

BACA JUGA  2 Parpol Telah Daftarkan Bacaleg di KPU Morotai, Partai Hanura Lewati Deadline

Pada kesempatan terpisah, Partai Demokrat, salah satu partai pengusung Muhdin-Anjas diperoleh informasi, saat ini semua anggota partai koalisi sedang melakukan perubahan form model B1-KWK.

Sesuai penjelasan Said Mustafa, Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Timur, keputusan perubahan bakal calon harus melalui Dewan Pimpinan Pusat partai koalisi masing masing.

Kecuali, kata Said, syarat calon diurus sendiri oleh bakal calon yang bersangkutan, semisal, SKCK dan lain lain. (Awhy_Pm)

Berita Terkait

Sikap Nasdem Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Saan: Belum Ada
Konflik Internal PPP Belum Redup, Arah Politik Menuju Pemilu 2029 Masih Abu-abu
Budiman Pimpin PDIP Pulau Taliabu, Konsolidasi Jadi Fokus Utama
Ridho Guntoro Kembali Terpilih Sebagai Ketua PDIP Sula
Pimpin PDIP Halmahera Tengah, Asrul Alting Tegaskan Fokus Konsolidasi: Kami Siap Songsong Pemilu Mendatang
Konfercab PDIP Halmahera Selatan Digelar Akhir Tahun Ini
Asrul Rasyid Ichsan: Konfercab PDI-P Morotai Jadi Langkah Strategis Menangkan Pemilu Mendatang
Kembali Pimpin PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen Pertegas Arah Perjuangan Partai
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:35 WIT

Sikap Nasdem Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Saan: Belum Ada

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:05 WIT

Konflik Internal PPP Belum Redup, Arah Politik Menuju Pemilu 2029 Masih Abu-abu

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:32 WIT

Budiman Pimpin PDIP Pulau Taliabu, Konsolidasi Jadi Fokus Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:21 WIT

Ridho Guntoro Kembali Terpilih Sebagai Ketua PDIP Sula

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:28 WIT

Pimpin PDIP Halmahera Tengah, Asrul Alting Tegaskan Fokus Konsolidasi: Kami Siap Songsong Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

Sekkot Ternate, Rizal Marsaloy.

Headline

Jelang Audit BPK, Sekkot Ternate Minta OPD Proaktif

Kamis, 15 Jan 2026 - 20:26 WIT

error: Konten diproteksi !!