Mendagri Ancam Enam Kepala Daerah di Maluku Utara

Ternate, Haliyora.com

Sejumlah Kepala Daerah di Propinsi Maluku Utara terancam diberhentikan karena dianggap dengan sengaja tidak memenuhi undangan pengarahan paparan pemilukada serentak Desember 2020 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Republik Indonesia (RI) di Royal Resto, Kota Ternate, Maluku Utara, Pada Kamis (9/7).

Akibat ketidakhadiran itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk mencatat Bupati yang tidak ikut dalam paparan kesiapan Pilkada serentak 9 Desember 2020 di delapan Kabupaten dan Kota di Malut.

Tito juga memerintahkan kepada Dirjen Kewenangan Daerah untuk memanggil Bupati yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut dengan alasan berada di luar Malut.

BACA JUGA  Pegawai Dinas Pangan Malut Kembali Palang Kantor

“Saya minta Dirjen untuk catat nama Bupati yang tidak hadir dalam agenda ini, nanti panggil menghadap di Jakarta,” tegas Tito saat memaparkan anggaran delapan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Bahkan Tito mengancam akan menggunakan kewenangannya sesuai UU nomor 23 tahun 2014 dimana Mendagri bisa memberhentikan kepala daerah. Tito mengaku belum pernah menggunakan hak itu, akan tetapi kewenangan ini akan dipakai untuk Kepala Daerah di Malut yang tidak patuh.

“Kategorinya saya bisa mulai dari teguran, menyekolahkan dan bahkan sampai memberhentikan. saya belum pernah mencoba, tapi kalau di Malut mau, mungkin akan bisa saya gunakan hak itu,” tegasnya lagi.

BACA JUGA  Mendagri Minta Gubernur Secepatnya Usul Pj Morotai, Posisi Umar Ali Terancam

Pantauan Haliyora.com di arena kegiatan, dari delapan Kabupaten dan Kota hanya dua Walikota yakni Walikota Ternate dan Walikota Tidore yang hadiri pemaparan Mendagri. Sementara enam Bupati di Malut yakni Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Salatan (Halsel), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) serta Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) terlihat absen dan diwakili oleh Wakil Bupati bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat lainya. (Jae)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah