Bawaslu Haltim Tebar Ancaman bagi ASN dan Kepala Desa yang Tidak Netral

- Editor

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubugan Antar Lembaga Bawaslu Haltim Kartini Abdullah (foto : Istimewa)

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubugan Antar Lembaga Bawaslu Haltim Kartini Abdullah (foto : Istimewa)

Maba, Haliyora.com

Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tmur (Haltim) berikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa dalam wilayah Haltim agar menjaga netralitas dalam momentum pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubugan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Haltim Kartini Abdullah menegaskan, kepada seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) maupun perangkatnya tetap menjaga netralitas dalam tahap pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“meskipun ASN dan Kades punya hak memilih, namun tidak untuk turut serta dalam mengkampanyekan atau mensosialisasikan bakal calon, baik itu melalui media sosial, cetak, maupun secara person.”ujar Kartini

BACA JUGA  PDIP Halsel Siapkan Wakabid Kehormatan di Pilbup 2024

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN sangat banyak, maka  perlu diwaspadai, mengingat pilkada tahun ini dilaksanakan ditengah-tengah pandemi covid 19.

“Apabila kedapatan ASN atau Kepala Desa dan perangkat desa mengkampanyekan salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, kami tidak sungkan-sungkan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Kartini menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur jelas dalam undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pp nomor 53 2010 tentang disiplin PNS, pp nomor 42 tahun 2004, tentang jiwa korps dan kode etik PNS,  sertah surat manpan -RB nomor B/17 M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Dsember 2017 tentang pelaksanaan netralitas, ASN dan SEKANS nomor B-2900/KANS/11/2017, tangal 10 NOVEMBER 2017 tentang pegawai netralitas ASN.(HT)

BACA JUGA  Rekomendasi DPP (dapat) Berimbas pada Elektabilitas PDIP

Berita Terkait

Pengukuhan Tim Pemenang Elang-Rahim di Weda Selatan Dibanjiri Massa
Nasri Abubakar Tidak Menerima Gaji dari Jabatan Wakil Walikota Ternate Ketika Terpilih
Didapuk jadi Ketua Tim Pemenang Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel, Irfan : Komposisinya Direkrut dari Berbagai Kalangan
Pilgub Malut, Sultan-Asyik Target Sapu Rata di Tidore Kepulauan
Tingkah Bupati Sula Dilaporkan ke DPP PDIP 
Kader Golkar dan Demokrat Masuk Tim Pemenang Sultan-Asyik di Pilgub Maluku Utara
Imbas Pernyataan Dukung Aliong di Pilgub Malut, Fifian Mus Bakal Kena Sanksi PDIP
Ancam ASN, Bupati Aliong Mus yang Juga Cagub Malut Dicap ‘Preman’
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 21:23 WIT

Pengukuhan Tim Pemenang Elang-Rahim di Weda Selatan Dibanjiri Massa

Rabu, 4 September 2024 - 21:44 WIT

Nasri Abubakar Tidak Menerima Gaji dari Jabatan Wakil Walikota Ternate Ketika Terpilih

Rabu, 4 September 2024 - 21:14 WIT

Didapuk jadi Ketua Tim Pemenang Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel, Irfan : Komposisinya Direkrut dari Berbagai Kalangan

Selasa, 3 September 2024 - 18:31 WIT

Pilgub Malut, Sultan-Asyik Target Sapu Rata di Tidore Kepulauan

Selasa, 3 September 2024 - 17:02 WIT

Tingkah Bupati Sula Dilaporkan ke DPP PDIP 

Berita Terbaru

Mayat salah satu karyawan PT.IWIP  di puskesmas sagea, halmahera tengah

Headline

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:22 WIT

error: Konten diproteksi !!