Maba, Haliyora.com
Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tmur (Haltim) berikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa dalam wilayah Haltim agar menjaga netralitas dalam momentum pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Anggota Divisi Pengawasan dan Hubugan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Haltim Kartini Abdullah menegaskan, kepada seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) maupun perangkatnya tetap menjaga netralitas dalam tahap pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“meskipun ASN dan Kades punya hak memilih, namun tidak untuk turut serta dalam mengkampanyekan atau mensosialisasikan bakal calon, baik itu melalui media sosial, cetak, maupun secara person.”ujar Kartini
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN sangat banyak, maka perlu diwaspadai, mengingat pilkada tahun ini dilaksanakan ditengah-tengah pandemi covid 19.
“Apabila kedapatan ASN atau Kepala Desa dan perangkat desa mengkampanyekan salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, kami tidak sungkan-sungkan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Kartini menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur jelas dalam undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pp nomor 53 2010 tentang disiplin PNS, pp nomor 42 tahun 2004, tentang jiwa korps dan kode etik PNS, sertah surat manpan -RB nomor B/17 M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Dsember 2017 tentang pelaksanaan netralitas, ASN dan SEKANS nomor B-2900/KANS/11/2017, tangal 10 NOVEMBER 2017 tentang pegawai netralitas ASN.(HT)