Maba, Haliyora.com
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19 di Haltim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menerapkan protokol kesehatan covid-19 pada pelayanan KTP-eL maupun pengurusan lainnya.
“Setiap warga yang datang untuk melakukan perekaman KTP-eL maupun pengurusan lain diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak serta cuci tangan terlebih dahulu ditempat yang suda disediakan. Untuk itu bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak akan dilayani, ini demi kebaikan bersama,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Abdurahim Fabanyo ketika ditemui wartawan rabu (24/6) di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kata Abdurahim, situasi pandemi covid-19 ini, seluruh pelayanan terpusat di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mengedepan protokol kesehatan.
“sebelum bencana non alam virus corona, kami turun membuat pelayanan langsung di desa dan kecamatan, itu menjadi target kami, tapi dengan adanya pandemi covid 19, seluruh pelayanan kami pusatkan di kantor,” kata Abdurahim.
Ia juga menyebutkan, jumlah wajib KTP-eL di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terhitung sampai mei 2020 sebanyak 75.894 penduduk, dari total wajib KTP-eL itu tercatat 65.736 sudah dilakukan perekaman.
“sementara jumlah pencetakan KTP-eL 64.929 penduduk dan jumlah penduduk perekaman KTP-el yang dicetak 631 penduduk,sedangkan wajib KTP-eL yang belum perekaman tercatat 10.158 penduduk. (HT)