Urus Covid-19, Uang Lelah Tim Gugus Malut Cair Setiap 10 Hari

- Editor

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Personil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) diganjar Uang Lelah/Uang Makan sebesar Rp 150.000 per hari. Uang harian itu diterima sekali per 10 hari. Dengan kata lain, setiap 10 hari masing-masing personil Gugus Tugas menerima uang lelah Rp 1.500.000.

Itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara, Bambang Hermawan kepada Haliyora.com via telpon Minggu (14/06/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, istilahnya Uang makan dan Uang Lelah. Dihitung per hari 150.000, tapi 10 hari satu kali terima,”ungkap Bambang.

BACA JUGA  BPK Audit Ulang LKPD Pemprov Malut Tahun 2021, Wagub: Bikin Malu

Tidak seperti di Kota Ternate yang besar uang lelahnya disesuaikan dengan struktur Tim Gugus Tugas, dimana level pimpinan dan koordinator bidang, uang lelahnya lebih besar dari anggota biasa dan tim medis. Di Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Malut, unsur pimpinan sampai anggota biasa serta tim medis mendapat bagian yang sama.

“Di kita semua dapat bagian yang sama. Mulai level pimpinan Gugus maupun anggota serta tim medis sama-sama dapat Rp 150.000 per hari,”ujar bambang.

BACA JUGA  Pemprov Malut Angkat Bicara Soal Tunggakan DBH Halut

Bambang menambahkan, Uang Lelah Gugus Tugas Provinsi sudah dibayarkan terhitung sejak pertama dibentuk hingga 30 Mei 2020. Saat ini pihaknya menghitung dan mempersiapkan uang lelah untuk bulan Juni sampai Agustus sesuai penetapan masa darurat Covid-19.

“Kemarin kita sudah menghitung untuk sampai dengan 30 Mei dan semua sudah dibayarkan. Sekarang kita mau menghitung lagi sampai dengan 30 Agustus sesuai dengan penetapan masa darurat kita,” pungkas Bambang. (Andre)

Berita Terkait

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair
Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis
Siapkan Rp 95 Miliar, Pemprov Malut Segera Cairkan THR dan TPP ASN Bersamaan
Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN
Komisi I Dukung Plt Gubernur Malut ‘Bongkar’ Kabinet
Plt Gubernur Malut Sebut Ada Nepotisme di Internal Pansel
Peserta 3 Besar Lolos Seleksi JPTP Malut Kandas di Tangan Plt Gubernur
ASN Ternate Ketiban Rezeki Nomplok! THR dan TPP Cair Bersamaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:35 WIT

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:09 WIT

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:53 WIT

Perbaiki Tower Radio Milik PLN di Morotai, Seorang Pekerja Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 30 Meter

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:41 WIT

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:36 WIT

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:25 WIT

Anggaran Untuk Lahan Bandara Taliabu tak Masuk APBD 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:39 WIT

Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:56 WIT

Prof. Cen Minta Plt Gubernur Malut Buktikan Kalau Pansel Nepotisme

Berita Terbaru

Salmin Janidi

Headline

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Jumat, 29 Mar 2024 - 00:35 WIT

Foto gedung DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPR RI

Headline

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:09 WIT

Sidang kasus OTT eks Gubernur Malut, AGK dengan terdakwa mantan Kadis PUPR, Daud Ismil yang digelar di PN Tipikor Ternate, Rabu (27/03). foto/echal

Headline

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:41 WIT

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek

Headline

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:36 WIT

error: Konten diproteksi !!