Tim Penanganan Covid-19 Bakal Dibentuk di Internal KPU

Ternate, Haliyora.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dengan 10 KPU Kabupaten/Kota menggelar rapat bersama secara virtual, pada Kamis (11/06/2020) di Kantor KPU Maluku Utara.

Rapat terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kab/kota.

Itu disampaikan divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Malut Safrina kamarudin saat dikonfirmasi via whatsaap usai rapat.

BACA JUGA  Tangani Corona, Pemprov Malut Anggarkan Rp 251 Miliar?

Safrina menjelaskan SE KPU RI tersebut sebagai pedoman bagi KPU provinsi maupun kabupaten/ kota terkait penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Tujuannya untuk dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif, pelayanan publik berjalan dengan baik serta dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

BACA JUGA  Buka Penjaringan Cakada, DPD PSI Halsel Tolak Bakal Calon Tersandung Kasus Hukum

Dalam SE ini juga diatur tentang sistem kerja, protokol kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas serta pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ia juga menjelaskan, dalam protokol kesehatan dan keselamatan pelaksanaan tugas kedinasan maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota akan membentuk Tim penanganan Covid-19 internal. (Ichal)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah