Ternate, Haliyorah.com
Kepolisian daerah Polres Ternate, melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mencatat jumlah kasus yang ditangani di tengah pendemi covid-19. Terhitung mulai dari Januari-Juni 2020, sebanyak 136 kasus Laporan Polisi (LP) sudah ditangani.
Kasus ini ditangani setelah menerima laporan yang masuk melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda pada wartawan, Rabu, 10 Juni 2020.
Ia mengatakan, yang ditanganinya rata-rata laporan kasus dari masyarakat adalah penganiayaan, sementara untuk kasus pencabulan oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
“semua yang dilaporkan kejadiannya di wilayah hukum Kota Ternate Provinsi Maluku Utara,” ucapnya
Ia mengungkapkan, pada saat evaluasi ditemukan fakta bahwa setiap kejadian penganiayaan dan pemerkosaan penyebabnya adalah konsumsi minuman keras.
“Untuk itu kami harapkan kepada orang tua lebih berperan aktif mengontrol anak-anak, perbiasakan mengecek anak sudah pulang atau belum,”tutur Riki Arinanda. (Ata)