Ternate, Haliyora.com
Sejak diterbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Tidore Kepulauan Nomor 140/356/01/2020 tentang Penutupan Jalur Pelayaran Ternate-Tidote. Surat edaran Walikota berlaku mulai tanggal 14-27 Mei 2020.
Pantauan Haliyora.com di pelabuhan Bastiong pada, jumat (15/05/2020) tidak ada lagi aktivitas transportasi laut dari Ternate ke Tidore dan sebaliknya.
Yang beroperasi hanya jalur penyebrangan Ferry Ternate-Sofifi PP. Itu pun dibatasi hanya memuat kendaraan roda empat dengan muatan logistik. Otoritas ASDP semakin memperketat peserapan Porotokol Kesehatan.
Petugas Lapangan ASDP, Lajandu Junaidi menjelaskan, jadwal penyebrangan kapal Ferry Ternate-Sofifi masih seperti biasa. Satu hari empat kali ke Sofifi dan tiga kali dari Sofifi ke Ternate.
Meski begitu, operasi penyebrang Ferry khusus untuk pendistribusian logistik ke daerah-daerah dalam wilayah Maluku Utara, tanpa penumpang.
Setiap kendaraan roda empat yang memuat logistik, kata Lajandu hanya diizinkan dikendari oleh sopir dan seorang kenek. Sementara kendaraan roda dua tidak diizinkan.
“Kami hanya izinkan angkutan roda empat yang memuat barang plus sopir dan satu orang kenek,”tandas Lajandu.
Sementara untuk penumpang biasa, lanjut Lajandu, pihaknya dapat mengizinkn jika penumpng tersebut adalah PNS yang melaksanakan tugas. Itupun harus menunjukkan Surat Tugas dari kantornya, Id cart, KTP serta mengikuti prosedur protokol kesehatan.
“Begitu juga bagi penumpang yang bukan PNS, dapat diizinkan, jika keberangkatannya mendadak dan penting seperti keluarganya sakit/meninggal, tetapi harus mengantongi surat izin dari Lurah setempat serta mengikuti protokol kesehatan,”tutup Lajandu. (Vik)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!