Ternate, Haliyora.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) memutuskan untuk mengalihkan anggaran resesnya untuk membantu konstituen mereka. Anggaran senilai 2.7 Miliar rupiah dialihkan dalam bentuk sembako dan diserahkan pada 45 anggota dewan. Setiap anggota dilaporkan berjatah Rp 60 juta untuk diberikan pada warga dalam bentuk paket sembako.
“Anggaran reses dikelola pihak sekretariat dewan dan dibelanjakan saat reses. Biasanya dana tersebut digunakan untuk sewa tenda, kursi dan kebutuhan lain saat reses. Namun lantaran darurat covid-19, maka dialihkan dalam bentuk paket sembako untuk dibagikan kepada konstituen guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak,” Ini disampaikan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daut kepada Haliyora.com via pesan Whatsapp, Senin (11/05/2020).
Selanjutnya Kuntu mengatakan, dana tersebut dikonversi dalam bentuk beras, gula, minyak goreng dan lain-lain. “Untuk beras setiap anggora mendapat 300 sak,” ujarnya tanpa merinci ukuran kilogram per saknya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pihak sekretariat dewan yang membelanjakan dana tersebut. Sementara masing-masing anggota menerima dalam bentuk paket sembako dan kemudian dibagikan. “Jadi sekretariat yang belanja. Kita tahu bagi saja,” jelas Kuntu.
Lebih lanjut, Kuntu menjelaskan bahwa pembagian sembako kepada konstituen adalah metode baru reses yang dipakai dalam masa pandemik Covid-19 untuk menghindari pertemuan yang melibatkan orang banyak serta menjaga jarak.
“Akibat dari pada kasus pandemik Covid-19 tersebut, maka metode reses untuk kali ini berbeda dengan sebelumnya dimana di tengah kasus pandemi Covid-19 kita lakukan mengikuti protokol kesehatan. Kita tidak lagi bertatap muka,” ungkapnya.
Meski menyebut angka Rp 60 juta untuk tiap anggota, namun Kuntu mengaku tidak mengetahui pasti berapa total anggarannya. “Saya tidak tau persis berapa total anggarannya. Tapi kalikan saja 60 juta kali 45 orang,” jawabnya singkat.
Jika hitungannya seperti disampaikan Ketua DPRD tersebut, maka anggaran reses DPRD Maluku Utara adalah Rp 60 juta dikalikan 45, maka total Rp 2.700.000.000 (2,7 miliar rupiah). Untuk diketahui pelaksanaan reses dimulai tanggal 8-21 Mei 2020. (Andre)