1.667 Karyawan Dirumahkan, Disnakertrans: “Di Malut tak ada PHK”

Ternate, Haliyora.com

Mewabahnya Corona menjadi momok menakutkan. Virus ini bukan hanya menyerang kesehatan dan mengancam nyawa, tetapi juga memporak-porandakan ekonomi masyarakat. Banyak pelaku usaha yang terpaksa menutup usahanya. Kalaupun bertahan, maka harus memangkas sebagian karyawannya.

Ada yang dirumahkan ada pula di berhentikan parmanen alias di-PHK. Data dari Pemkot Ternate seperti yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jusuf Sunya, terdapat 42 orang di-PHK sedangkan dirumahkan sebanyak 774 orang.

BACA JUGA  Disnakertrans Halsel Target PAD IMTA Rp 25 Miliar, Segini Realisasi Triwulan I 2023

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara, Ridwan Hasan saat disambangi Haliyora.com di kantornya pada Senin (11/05/2020) menjelaskan, untuk Maluku Utara dampak dari pandemi covid-19 berakibat ribuan orang dirumahkan dari tempat kerjanya.

“Untuk seluruh kabupaten dan kota saat ini terdapat 1.667 tenaga kerja yang dirumahkan,” beber Ridwan.

Katanya, hingga saat ini tidak ada tenaga kerja yang di-PHK melainkan kontrak kerjanya telah habis. “Jadi bukan di PHK, tapi kontraknya habis, jadi beda antara kontrak habis dengan PHK,”ungkap Ridwan

BACA JUGA  Jumlah Pencaker di Tikep Per Juli 2023 Rata-rata Tamatan SMA/SMK

Sebelumnya, penelusuran Haliyora.com di Kota Ternate terdapat sejumlah karyawan yang dirumahkan tapi hak-hak mereka tak dipenuhi oleh pelaku usaha. (Andre)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah