Sanana, Maluku Utara- Dinas Sosial (Dinsos) pada tahun lalu telah mengusulkan data tambahan masyarakat Sula kurang mampu. Data tersbut saat ini menjadi daftar antrian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kepulauan Sula, Rahmat Fataruba, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/01/2021)
Dikatakan, kategori masyarakat kurang mampu yang saat ini menjadi daftar antrian dalam daftar DTKS Sula di Kementerian Sosial tahun 2021 mencapai 5.252 Kepala Keluarga (KK),” katanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferivikasi data masyarakat kurang mampu di tahun ini, kata Rahmat, akan dilaksanakan pada bulan Februari atau Maret 2022. “Kalau fervikasi data di tahun 2022 kemungkinan di bulan Februari Maret,” jelasnya
Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama beberapa instansi terkait untuk menetapkan kriteria daerah yang masyarakatnya kurang mampu sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemensos.
“Kemarin kami sudah rapat dengan Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas BMPD dan Dinas Dukcapil untuk menentukan desa-desa mana yang layak untuk ditetapkan sebagai desa dengan masyarakat miskin. Kita tunggu SK Bupati baru langsung turun lakukan pendataan,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, untuk menetapkan masyarakat miskin di satu desa, Dinas Sosial berpedoman pada data yang diserahkan oleh pemerintah desa lewat Musyawarah Desa (Musdes).
“Jadi kami lakukan pendataan itu sesuai dengan data yang diserahkan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dibuktikan dengan berita acara Musdes. Sebab berita acara musdes itu merupakan salah satu syarat utama yang akan kita sampaikan ke Kemensos,” terangnya. (Sarif-1)