Ternate, Haliyora.com
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada 4 Mei 2020 merilis Berita Resmi Statistik (BRS) terkait Nilai Tukar Petani (NTP) April 2020. Tercatat NTP Malut berada pada angka 95,87.
Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 2,5 persen dibanding NTP Malut pada Maret 2020. Penurunan hingga 2,5 persen ini diatas rata-rata nasional yang berada pada angka 1,73 persen 102,09 pada Maret menjadi 100,32.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penurunan itu sendiri dipicu turunnya indeks harga yang diterima oleh petani sebesar 2,25 persen dari 103,14 pada Maret menjadi 100,82. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani justru mengalami kenaikan dari 104,90 pada Maret menjadi 105,16 atau sebesar 0,25 persen.
Penurunan NTP April 2020 ini sendiri disumbang pada tiga sub sektor pertanian, yaitu tanaman perkebunan rakyat (3,11 persen), peternakan (0,72 persen) dan Perikanan (1,44 persen) berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan tujuh kabupaten di Malut pada April 2020. Sedangkan pada dua sub sektor lainnya yakni mengalami kenaikan yakni Tanaman Pangan (0,38 persen) dan Hortikultura (1,17 persen).
Dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia, NTP April 2020 terhadap Maret 2020 terjadi penurunan di delapan provinsi dimana terbesar adalah Maluku Utara. Sementara dua provinsi lainnya yakni Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Papua Barat naik sebesar 0,10 persen dan 0,11 persen.
Sementara untuk Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) yang merupakan salah satu komponen nilai yang dibayar petani (terdiri atas 11 kelompok pengeluaran) untuk Provinsi Malut pada April 2020 juga mengalami kenaikan 0,28 persen yang disebabkan naiknya indeks konsumsi rumah tangga pada sebagian besar kelompok pengeluaran, dengan kenaikan indeks tertinggi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,41 persen.
Untuk Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada April 2020 juga secara umum mengalami penurunan sebesar 2,37 persen. Hal itu disebabkan penurunan pada Subsektor tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan masing-masing sebesar 2,99 persen, 0,50 persen, dan 1,16 persen. (Red)