Ternate, Haliyora.com
Di tengah mewabahnya Virus Covid-19 yang tersebar di belahan dunia maupun Indonesia ini ternyata dimanfaatkan oleh beberapa Oknum dalam mengedarkan barang haram Narkoba jenis shabu dan Ganja di Prov. Maluku Utara
Direktorat Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, dalam bulan April ini telah Berhasil menangani Kasus sebanyak 4 kasus dan telah mengamankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba, dengan Barang Bukti Shabu seberat kurang lebih 1.12 Gram, Ganja kurang lebih 271.58 gram. Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kronologis Penangkapan kelima pelaku ini yaitu yang pertama penangkapan dilakukan dihari Minggu 5 April 2020 dengan TKP di dalam Kos-kosan di lingkungan Gamayou, kel. Makassar Barat telah diamankan TSK dengan Inisial FE (47) Wiraswasta, Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 sachet kecil berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 1.12 Gram, 1 buah pireks kaca, – 1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tissue warna putih kemudian dibalut dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban warna hitam, 1 buah hp merk Oppo warna biru, serta Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, Minggu 12 April 2020 telah berhasil diamankan 2 TSK dengan Inisial RK (26) Wiraswasta, dan IA (35) swasta dengan TKP didepan Puri Amelia Kel. Toboko, BB yang di amankan 7 ampel yang berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat keseluruhan 13,14 gram, 2 linting Ganja Kering dengan bruto 1,39 gram, 1 pak kertas Rokok merk semak-semak, 1 buah Hp merk Oppo Type A71 Warna hitam serta Pasal yang di langgar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, Senin 13 April 2020 Personel Dit Resnarkoba Berhasil Mengamankan TSK dengan Inisial DM (25), Swasta, dengan TKP Dikamar terlapor di jln. Pemuda Rt/Rw 005/003 Kel.Kasturian, BB yang di Amankan 1 kantong kresek (plastik) berwarna hitam yang diduga berisi ranting Ganja dengan bruto 7,05 gram, dan 1 buah Hp merk Xiaomi Type 6X warna Gold serta Pasal yang di langgar Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan yang Ke empat, Rabu 15 April 2020 Personel kembali berhsil mengamankan TSK dengan inisial FRB (22), Mahasiswa dengan TKP Di Jalan Raya Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate Kel.Stadion, BB yang diamankan 1 paket berisi biji, daun dan batang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 250 gram, 1 buah bingkai foto, 1 lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk sms di Hp, dan 1 buah Hp Merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam serta Pasal Yang dilanggar Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditempat terpisah Kabidhumas Polda Maluku Utara menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Prov. Maluku Utara agar ditengah pandemi virus Covid -19 ini dapat menerapkan Protokol kesehatan dan Physical Distancing serta kepada oknum pengedar, pemakai Narkoba dapat menghentikan transaksi barang haram tersebut.
“Di tengah pandemi virus ini polri bersama instansi terkait tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan physical distancing agar dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari sehingga dapat terhindar dari Virus covid-19.
“Bukan berarti dengan Polri tengah gencar mensosialisasikan himbauan covid – 19 para oknum pelaku pengedar Narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya, karena Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan” Ucap Kabidhumas
Lebih lanjut Kabidhumas menyampaikan kepada masyarakat Prov. malut untuk bersama-sama menyambut bulan suci ramadhan yang kurang lebih 2 atau 3 hari ini dengan rasa syukur dan tidak menyambut bulan suci ini dengan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid – 19 sebagaimana kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri. (Ata)