Restnarkoba Polda Malut Ringkus 5 Pelaku Pengedar Narkoba

- Editor

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Di tengah mewabahnya Virus Covid-19 yang tersebar di belahan dunia maupun Indonesia ini ternyata dimanfaatkan oleh beberapa Oknum dalam mengedarkan barang haram Narkoba jenis shabu dan Ganja di Prov. Maluku Utara

Direktorat Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, dalam bulan April ini telah Berhasil menangani Kasus sebanyak 4 kasus dan telah mengamankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba, dengan Barang Bukti Shabu seberat kurang lebih 1.12 Gram, Ganja kurang lebih 271.58 gram. Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kronologis Penangkapan kelima pelaku ini yaitu yang pertama penangkapan dilakukan dihari Minggu 5 April 2020 dengan TKP di dalam Kos-kosan di lingkungan Gamayou, kel. Makassar Barat telah diamankan TSK dengan Inisial FE (47) Wiraswasta, Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 sachet kecil berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 1.12 Gram, 1 buah pireks kaca, – 1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tissue warna putih kemudian dibalut dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban warna hitam, 1 buah hp merk Oppo warna biru, serta Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Minggu 12 April 2020 telah berhasil diamankan 2 TSK dengan Inisial RK (26) Wiraswasta, dan IA (35) swasta dengan TKP didepan Puri Amelia Kel. Toboko, BB yang di amankan 7 ampel yang berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat keseluruhan 13,14 gram, 2 linting Ganja Kering dengan bruto 1,39 gram, 1 pak kertas Rokok merk semak-semak, 1 buah Hp merk Oppo Type A71 Warna hitam serta Pasal yang di langgar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Di Morotai, Tak Pakai Masker Dikenakan Sanksi

Ketiga, Senin 13 April 2020 Personel Dit Resnarkoba Berhasil Mengamankan TSK dengan Inisial DM (25), Swasta, dengan TKP Dikamar terlapor di jln. Pemuda Rt/Rw 005/003 Kel.Kasturian, BB yang di Amankan 1 kantong kresek (plastik) berwarna hitam yang diduga berisi ranting Ganja dengan bruto 7,05 gram, dan 1 buah Hp merk Xiaomi Type 6X warna Gold serta Pasal yang di langgar Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan yang Ke empat, Rabu 15 April 2020 Personel kembali berhsil mengamankan TSK dengan inisial FRB (22), Mahasiswa dengan TKP Di Jalan Raya Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate Kel.Stadion, BB yang diamankan 1 paket berisi biji, daun dan batang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 250 gram, 1 buah bingkai foto, 1 lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk sms di Hp, dan 1 buah Hp Merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam serta Pasal Yang dilanggar Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Sudah 11 Kasus Pemerkosaan Terjadi di Halbar Sepanjang Tahun 2023, Ini Penyebabnya

Ditempat terpisah Kabidhumas Polda Maluku Utara menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Prov. Maluku Utara agar ditengah pandemi virus Covid -19 ini dapat menerapkan Protokol kesehatan dan Physical Distancing serta kepada oknum pengedar, pemakai Narkoba dapat menghentikan transaksi barang haram tersebut.

“Di tengah pandemi virus ini polri bersama instansi terkait tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan physical distancing agar dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari sehingga dapat terhindar dari Virus covid-19.

“Bukan berarti dengan Polri tengah gencar mensosialisasikan himbauan covid – 19 para oknum pelaku pengedar Narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya, karena Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan” Ucap Kabidhumas

Lebih lanjut Kabidhumas menyampaikan kepada masyarakat Prov. malut untuk bersama-sama menyambut bulan suci ramadhan yang kurang lebih 2 atau 3 hari ini dengan rasa syukur dan tidak menyambut bulan suci ini dengan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid – 19 sebagaimana kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri. (Ata)

Berita Terkait

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim
Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:28 WIT

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:23 WIT

Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:56 WIT

Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, memberikan rekomendasi yang diterima langsung Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, di kantor BPK, Jumat (13/12/2024)

Headline

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Jumat, 13 Des 2024 - 21:30 WIT

Kepala Bidang Pengaduan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BKPSDM) Kota Ternate Nany Wardhani

Headline

Ratusan Pegawai Pemkot Ternate Pensiun Tahun Ini

Jumat, 13 Des 2024 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!