Ternate, Haliyora.com
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana melakukan karantina wilayah di seluruh Maluku Utara.
Kebijakan tersebut diputuskan lewat rapat bersama Gubernur Maluku Utara dengan sejumlah instansi terkait dan akademisi di Hotel Shahid Bella Kota Ternate, Senin (20/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan kepala Ispektorat Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada Haliyora.com usai rapat tersebut.
“Dalam rapat tadi kami semua sampai pada kesimpulan bahwa harus melakukan karantina untuk seluruh wilayah Maluku Utara, dan semua sepakat untuk itu,” kata Purbaya.
Ia mengatakan langkah itu diambil karna berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara bahwa rata-rata kasus Covid-19 di Maluku Utara bersumber dari orang yang datang dari luar. Hal yang sama, kata Purbaya juga disampaikan Rektor Unkhair Ternate.
Untuk itu, sambugnya, dalam karantina wilayah itu selain Bandara Babullah, semua pelabuhan akan ditutup untuk akses kapal penumpang dari luar, termasuk dermaga A. Yani selama 14 hari yang rencananya dimulai tanggal 22 April.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa karantina wilayah itu bukan Pembatasan Sosial Berskala Besatar (PSBB).
“Perlu saya sampaikan bahwa ini bukan PSBB. Lagi pula ini baru tahap rencana, belum diputuskan,” kata Purbaya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Satu-satunya pintu masuk ke Maluku Utara hanya melalui Bandara Babullah agar orang yang datang dari luar daerah Maluku Utara mudah dikontrol dan langsung dikarantina selama 14 hari, siapapun dia.
Penutupan pelabuhan itu hanya berlaku untuk kapal penumpang yang dari luar Maluku Utara, sedangkan Kapal barang tetap diizinkan beroperasi seperti biasa untuk mobilisasi barang kebutuhan masyarakat.
Sementara kapal angkutan lokal, yang beroperasi dalam wilayah Maluku Utara, baik kapal barang maupun penumpang juga tetap diizinkan melayani mobilisasi masyarakat antar pulau.
“Kalau Kapal penumpang antar pulau atau antar kabupaten dalam wilayah Maluku Utara masih tetap beropersi, tetapi juga harus mengikuti protocol kesehatan seperti yang sudah ditetapkan. Ini semua kita lakukan untuk memutus manta rantai penyebran Covid-19.
Untuk rencana tersebut, kata Purbaya, gubernur akan mengeluarkan surat edaran untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota, pemilik kapal, serta pihak pelabuhan.
Pemerintah provinsi juga nanti menyediakan kebutuhn pokok bagi orang yang dikarantina, sehingga selama masa karantina 14 hari tersebut yang bersangkutan tidak lagi memikirkan tanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. (sam)