Sofifi, Haliyora.com
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sofifi melaksanakan Instruksi Presiden tentang keringanan pembayaran cicilan kredit bagi pekerja informal, terkait Darurat Covid-19.
Yang dilakukan BRI saat ini adalah restrukturisasi atau perpanjangan Angsuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasabah hanya diwajibkan membayar bunga angsuran sementara pokoknya di tunda selama 6 bulan hingga 1 tahun
Hal ini disampaikan Lukman, Kepala kantor Unit BRI Sofifi saat ditemui Haliyora.com pada Kamis, (9/4) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa nasabah yang mengajukan permohonan dan sudah mendapatkan keringanan.
Setelah satu tahun tunda pembayaran pokok kredit, Nasabah hanya di Wajibkan bayar Bunga. (Andre)