Imbas Corona, KUA Ternate Selatan Tutup Sementara Pelayanan Nikah

Ternate,Haliyora.com

Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran baru tentang pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah.

Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam No. P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020 itu disebutkan, mulai tanggal 1-21 April Pendaftaran Nikah Online dan Pendaftaran Melalui Operator Untuk Akad Nikah tidak dapat dilakukan.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kepala KUA Ternate Selatan Rusdi, S.HI mengaku sudah menerapkannya sejak hari pertama sesuai edaran yakni tanggal 1 April lalu.

BACA JUGA  Massa Kopra Dibubarkan Polisi, Sembilan Orang Diamankan

Katanya, untuk sementara waktu pendaftaran akad nikah belum dilayani, kecuali lewat Online. Pendaftaran nikah tetap dibuka jika calon pengantin mendaftarkan diri melalui pendaftaran Online lewat SIMKAH Web, tetapi untuk melaksanakan pernikahan ditangguhkan mulai tanggal 1 -21 April 2020.

“Dengan adanya surat edaran dari Menteri Agama dan Ditjen Bimas Islam itu, maka pelayanan akad nikah ditangguhkan untuk sementara waktu mulai dari tanggal 1 April 2020 kemarin sampai pada 21 April 2020”, ujarnya kepada Haliyora.com, Senin (06/04) via watsapp.

BACA JUGA  Jaksa Kembali Geledah Ruang Bina Marga PUPR Halsel Terkait Kasus Sewa Alat Berat

Lanjut Rusdi, kecuali pendaftaran nikah dilakukan sebelum tanggal 1 April 2020 maka pelaksanaan akad nikah tetap dilaksanakan baik di kantor KAU maupun diluar kantor. (Vik)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah