Ternate, Haliyora.com
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, apa peran BPJS saat ini, ketika pemerintah Indonesia berusaha keras melindungi kesehatan rakyatnya dari serangan wabah Covid-19 yang mematikan. Apakah BPJS Kesehatan dapat menalangi biaya perawatan bagi mereka yang terpapar atau diduga terpapar Covid-19 yang dirawat dan diisolasi ?
Terkait pembiayaan terhadap pasien corona tersebut, kepala bidang pemanfaatan rujukan BPJS kota Ternate, Rustam menjelasakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018, pasal 52 huruf O mengatur tentang Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan .
Dalam aturan itu disebutkan, Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS adalah Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana Pada Masa Tanggap Darurat Kejadian Luar Biasa/Wabah.
Dengan demikian, kata dia, pasien akibat wabah corono tidak masuk dalam program Jaminan Kesehatan BPJS.
Meski begitu, menurut dia, karena wabah virus corona menyebar sangat cepat dan masif secara nasional serta berbeda dengan bencana alam biasa, maka perlu ada kebijakan atau regulasi sebagai rujukan agar pembiayaannya bisa ditalangi oleh BPJS.
“Jadi Perlu ada aturan khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus ang memberi kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19”, ujar Rastam kepada Haliyora.com, Senin (06/03) di ruang kerjanya. (Ichal)