DAK Fisik 2020, KPPN Ternate : Dinas PUPR Provinsi Sudah Lengkap dan Bisa Cair

- Editor

Minggu, 29 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM,-Mewabahnya Covid-19 berdampak terhadap sejumlah kegiatan Fisik 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khuss (DAK) pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Ir. Santrani, MS. Abusama, ST, M.Si mengatakan, ada delapan (8) kegiatan DAK Fisik pada tahun anggaran 2020 yang terdistribusi pada bidang jalan senilai Rp. 81.018.091.000 dan Bidang Irigasi Rp. 11.736.613.000.

Untuk bidang jalan kata Santrani, semuanya sudah terkontrak dan sudah sesuai dengan arahan seperti dalam edaran Menkeu, sehingga tidak ada penghentian, sedangkan untuk bidang irigasi, terjadi penghentian sesuai SE Menkeu, yakni satu (1) kegiatan irigasi di Wayamli senilai 8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total DAK tahun 2020 untuk bidang jalan senilai ada 6 kegiatan senilai Rp. 81.018.091.000 dan bidang Irigasi Rp. 11.736.613.000. Untuk bidang jalan semuanya sudah terkontrak dan sudah sesuai dengan arahan seperti dalam edaran Menkeu, sehingga tidak ada penghentian, sedangkan untuk bidang irigasi, terjadi penghentian sesuai Surat Edaran Menkeu, yakni kegiatan irigasi di Wayamli senilai 8 miliar, “, jelas Santarni kepada Haliyora via telpon, Minggu (29/03/2020).

BACA JUGA  Dihapus di 2023, Ini Skema Pemkot Ternate Terhadap Ribuan Pegawai Honorer

Seperti diketahui, Menteri Keungan RI. Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran Menkeu nomor : S-246/MK.072920 tertanggal 27 Maret 2020 dengan perihal penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.

Surat Menkeu yang bersifat Segera itu ditujukan kepada seluruh gubernur dan buapati/walikota se-Indonesia penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA  Pesan Gubernur Maluku Utara di Hari Pertama Kerja Tahun 2022

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menkeu tersebut, kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi juga menjelaskan, bahwa pemberhentian yang dimaksud adalah pekerjaan yang sedang dilelang dan yang akan dilelang. Sedangkan yang sudah dikontrakkan tinggal diinput ke aplikasi KPPN dengan nama aplikasinya online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OMSPAN), paling lambat tanggal 28 Matret 2020 pikul 04.00 dini hari.

M. Izma menjelaskan, untuk Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan, pada Dinas PUPR sudah lengkap dan dapat dicairkan pada minggu ke dua bulan April.

“Untuk PUPR sebenarnya sudah lengkap dan bisa dicairkan di bulan April. Minggu ke dua itu sudah bisa dicairkan”, ujar M.Izma. (Red)

Berita Terkait

Wagub Malut Perintahkan OPD Kebut Laporan Keuangan Jelang ‘Deadline’
Senyum Bahagia Para PPPK dan Pesan Penting Wagub Malut 
Ukom Tuntas, Gubernur Sherly Beri Sinyal Cuci Gudang di Akhir Tahun
Gubernur Sherly Gencar Uji Kompetensi MT untuk Pejabat Pemprov, Hasilnya Segera Diajukan ke BKN
Pemkot Ternate Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Penyedia MBG
Meski Pendapatan Daerah Diproyeksi Menurun, Pemerintahan Rusli–Rio Pastikan Program Prioritas 2026 Tetap Jalan
Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun
Pemda Taliabu Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRD
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:24 WIT

Wagub Malut Perintahkan OPD Kebut Laporan Keuangan Jelang ‘Deadline’

Senin, 1 Desember 2025 - 13:58 WIT

Senyum Bahagia Para PPPK dan Pesan Penting Wagub Malut 

Sabtu, 29 November 2025 - 10:48 WIT

Ukom Tuntas, Gubernur Sherly Beri Sinyal Cuci Gudang di Akhir Tahun

Rabu, 26 November 2025 - 18:10 WIT

Gubernur Sherly Gencar Uji Kompetensi MT untuk Pejabat Pemprov, Hasilnya Segera Diajukan ke BKN

Senin, 24 November 2025 - 22:09 WIT

Pemkot Ternate Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Penyedia MBG

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!