Pejabat Pemprov Diminta Lakukan Pekejaan Kantor Dari Rumah

- Editor

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM,- Setelah mengeluarkan intruksi tentang larangan keluar daerah, kini Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Edaran yang memnta kepada selurruh kepala Organisasi Perangkat Daerah pada lingkup pemrov Malut untuk melaksanakan pekerjaan kantor nya di rumah atau dikenal dengan istilah (Work From Home).

Surat Edaran yang dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara ini berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020 bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) .

Dalam edaran tersebut dimintakan kepada seluruh kepala OPD dan ASN pada lingkup Pemrintah Provinsi Maluku Utara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work for home).

Meski Bekerja dari rumah, tetapi kepala OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Disebutkan, pengaturan penyesuaian sisitim kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistim kerja masing-masing OPD kepada Gubernur melalui kepala BKD.

Untuk menjamin keamanan pegawai, pimpinan OPD harus menyediakan masker dan hend sanitizer untuk ASN yang melakukan pelayanan publik atau pelayanan kepegawaian lainnya pada kantor masing-masing.

BACA JUGA  Dililit Utang Obat Miliaran Rupiah, Pelayanan RSUD Ir. Soekarno Terhambat

Dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan diharapkan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat atau sosialisasi.

Sedangkan, jika ada roat/pertemuan penting yang mesti dihadiri, maka ASN yang yang melaksanakan tugas kedinasan harus memanfaatkan sarana teleconference atau video conference.

Intinya, Surat Edaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut sebagai langkah pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan sisitim kerja yang berpedoman pada Surat Edaran Mentri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. (red)

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, Wagub Maluku Utara : Jangan Ada Honorer Titipan
Soal Kerusakan Jembatan Speedboat Tobelo-Morotai, Ini Penjelasan Dishub Halut
Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Syafari Ramadhan, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Halsel
Pansus LKPJ Segera Panggil OPD di Pemkot Ternate Bahas Capaian Kinerja
Shalat Idul Fitri di Stadion GKR Ternate? Jamaah Wajib Patuhi Ini
Jembatan Speedboat Rute Tobelo-Morotai Rusak Parah,  Kadishub Halut Akui tak Tahu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:55 WIT

Efisiensi Anggaran, Wagub Maluku Utara : Jangan Ada Honorer Titipan

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:31 WIT

Soal Kerusakan Jembatan Speedboat Tobelo-Morotai, Ini Penjelasan Dishub Halut

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:03 WIT

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:00 WIT

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:25 WIT

Syafari Ramadhan, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Halsel

Berita Terbaru

Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara

Food & Travel

Cek Jadwal Kapal ‘Mudik Bersubsidi’ Khusus Maluku Utara 

Kamis, 20 Mar 2025 - 17:10 WIT

error: Konten diproteksi !!