Diluar Daerah, 2 Pejabat Pemprov tak Hadiri Panggilan Bawaslu Malut

- Editor

Rabu, 24 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Imran Yakub dan Idrus Assagaf selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Provinsi Maluku Utara, dilaporkan tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut.

Pemanggilan kedua pejabat itu dijadwalkan Rabu (24/10/2018) untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan penanganan kasus mutasi sejumlah kepala sekolah di lokasi-lokasi berlangsungnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Malut 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Bawaslu Provinsi Malut yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Aslan Hasan SH MH saat dikonfirmasi Haliyora.com di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2018) siang mengatakan, kedua pejabat tersebut belum memenuhi panggilan Bawaslu dengan alasan sedang melaksanakan tugas ke luar daerah.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-90

[artikel number=3, tag=”psu,pilgub” ]
Pemanggilan ini untuk memberikan ruang kepada mereka. Jika tidak memanfaatkan (pemanggilan) ini, akan menjadi kesalahan mereka sendiri.

ASLAN HASAN
Anggota Bawaslu Malut

Aslan mengatakan Kepala BKD Provinsi Malut, Idrus Assagaf sudah menyampaikan surat resminya kepada Bawaslu, sedangkan Kadikjar Imran Yakub, hanya melalui SMS bahwa dirinya sementara kegiatan DAK di Manado. “Keduanya mengaku masih urusan dinas di luar daerah sehingga meminta agar pemeriksaan ditunda,” tukasnya.

Selain itu, Aslan juga menyampaikan, penundaaan pemeriksaan kedua pejabat tersebut, tidak mempengaruhi batas waktu penangan kasus ini. Sebab, walaupun tanpa kehadiran mereka, Bawaslu akan tetap dapat mengkaji kasus tersebut. “Kan pemanggilan klarifikasi ini, untuk memberikan ruang kepada mereka. Jika tidak memanfaatkan (pemanggilan) ini, akan menjadi kesalahan mereka sendiri,” katanya.

BACA JUGA  Ada TPS di Morotai Berpotensi PSU

[artikel number=3, tag=”ekonomi,halut” ]

Aslan menambahkan, larangan mutasi pegawai jelang Pilkada beserta sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil Negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” tutupnya. (rif)

Berita Terkait

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD
Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut
Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir
Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara
Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus
Komaruddin Tegaskan PDIP Siap Pecat Kader di Maluku Utara yang ‘Mbalelo’
Akhiri Kampanye, Masdar Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Pilkada Halsel
Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIT

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:17 WIT

Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut

Selasa, 19 November 2024 - 16:57 WIT

Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir

Sabtu, 16 November 2024 - 16:46 WIT

Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara

Kamis, 14 November 2024 - 19:04 WIT

Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus

Berita Terbaru

iLustrasi

Headline

Utang Dinas Perkim Malut ke Pihak Ketiga Masih Puluhan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:03 WIT

error: Konten diproteksi !!