Kejari Sula Didesak Tetapkan Kadis PUPR dan Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa demo di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

Mahasiswa demo di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak untuk segera menetapkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, serta Direktur CV. Sumber Berkat Utama (SBU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapuhi tahun anggaran 2023.

Desakan ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten sula saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA  Kontraktor Proyek Jalan Tani di Pantura Jaya Dapat Teguran dari Distan Halteng

Wakil Ketua I GPM Kepulauan Sula Mulawarman Buamona dalam aksi menyampaikan bahwa menyusul adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Maluku Utara yang mengungkap bahwa proyek senilai Rp 5,2 miliar tersebut tidak mengalami progres sama sekali alias nol persen, meskipun uang muka sebesar Rp 1.320.288.177 (30 persen) telah dicairkan kepada pihak kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara. Uang rakyat dicairkan tanpa ada realisasi pekerjaan di lapangan. Kami meminta Kejari tidak tinggal diam dan segera menetapkan Kadis PUPR serta Direktur CV. SBU sebagai tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA  Disnakertrans Halteng Turun Selidiki Keracunan Massal di Perusahaan Tambang

Ia membeberkan bahwa proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama berdasarkan kontrak nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023, dan uang muka dicairkan melalui SP2D nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023. Namun hingga kini, tidak ada progres fisik yang dilaporkan. Kontrak proyek kemudian diputus melalui surat nomor 010.PK/SFK/PPK/DPUPR-KS/IX/20, karena penyedia dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal.

Berita Terkait

Imbas Cuaca Buruk, Stok Ikan di Pasar Higienis Ternate Menipis, Harga Melonjak Drastis
TKD Dipangkas, Wali Kota Ternate Khawatir ASN Drop
Sasadu Bakal Tampil di HUT Provinsi Malut ke-26 yang Bertemakan Bualava Kie Raha
Warga Keluhkan Layanan Puskesmas Salimuli di Halmahera Utara, Begini Penjelasan Kapus
Akademisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Halmahera Utara
Kunker di Polres Halsel, Kapolda Maluku Utara Tekankan Ini ke Anggota
Pemprov Salurkan Bantuan Kapal untuk Nelayan di Malut, Ini Jumlahnya
Oknum Bhabin di Taliabu yang Diduga Ancam Wartawan Kini Jalani Patsus
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIT

Imbas Cuaca Buruk, Stok Ikan di Pasar Higienis Ternate Menipis, Harga Melonjak Drastis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:31 WIT

TKD Dipangkas, Wali Kota Ternate Khawatir ASN Drop

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:19 WIT

Sasadu Bakal Tampil di HUT Provinsi Malut ke-26 yang Bertemakan Bualava Kie Raha

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:40 WIT

Warga Keluhkan Layanan Puskesmas Salimuli di Halmahera Utara, Begini Penjelasan Kapus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:29 WIT

Akademisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Halmahera Utara

Berita Terbaru

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman

Headline

TKD Dipangkas, Wali Kota Ternate Khawatir ASN Drop

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:31 WIT

Darius A. Hamisi

Headline

Akademisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Halmahera Utara

Selasa, 7 Okt 2025 - 15:29 WIT

error: Konten diproteksi !!