Masih Ada APK yang Belum Ditertibkan Bawaslu Halsel

Labuha, Maluku Utara – Masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) paslon bupati dan wakil bupati, termasuk calon gubernur yang belum dilepaskan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat penertiban. 

Penertiban dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Halsel, Nomor : 465/PM.00.02/K.MU-04/09/2024, tertanggal 28 September 2024, yang menginstruksikan agar dilakukan penertiban serentak di 30 kecamatan dan 249 desa di Halsel. 

BACA JUGA  KPU Kota Ternate Sukses Gelar Debat Perdana Kandidat Pilwako 2024

Anggota Bawaslu Halsel M. Hijra H. Kamuning bersama anggota TNI, POLRI dan Satpol Pamong Praja melakukan penertiban APK pada Minggu (30/9) sekitar jam 10.00 Wit, dipimpin oleh M. Hijra H. Kamuning.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah