Ternate, Maluku Utara – Seorang pasien dari Kecamatan Moti, Kota Ternate, kembali harus dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate menggunakan perahu kayu (bodi pajeko). Kondisi ini memunculkan kembali pertanyaan publik terkait keberadaan dan fungsi ambulans laut milik pemerintah daerah.
Mahasiswa asal Kecamatan Moti, Muis Ade, menilai polemik retribusi ambulans laut yang sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi regulasi atau penjelasan administratif semata.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat kepulauan untuk memperoleh akses layanan kesehatan yang aman dan cepat, terutama dalam kondisi darurat.
Ia menjelaskan, pada Sabtu (7/3/2026), Abd. Basir M. Madjid, warga Kelurahan Takofi, Kecamatan Moti, mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari pohon kelapa. Setelah mendapat penanganan awal di Puskesmas Moti, dokter memutuskan pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit sekitar pukul 18.30 WIT.
Namun proses rujukan tidak menggunakan ambulans laut. Pasien justru diangkut menggunakan bodi pajeko milik warga Kelurahan Takofi berukuran 2 GT dengan dua mesin 15 PK yang berangkat menuju Ternate sekitar pukul 18.37 WIT, meskipun kondisi cuaca laut saat itu dilaporkan kurang bersahabat.
“Rujukan tidak menggunakan ambulans laut yang sedang dipolemikkan tarifnya. Pasien justru harus diangkut menggunakan perahu warga,” kata Muis, Sabtu (7/3/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!