Pemda Morotai Kebut Pilkades PAW 2026, Sistem Pemilih Gunakan Keterwakilan RT

Sementara itu, Desa Sabala, Tanjung Saleh, dan Seseli Jaya baru membuka posko penjaringan bakal calon kepala desa pada Senin hari ini.

Muzakir menegaskan pelaksanaan Pilkades PAW di lima desa tersebut tidak dilakukan secara serentak. DPMD akan memprioritaskan desa yang telah siap secara administrasi maupun kepanitiaan.

“Desa mana yang sudah siap, itu yang kami dahulukan. Jadi tidak harus bersamaan, semua tergantung kesiapan masing-masing desa,” katanya.

BACA JUGA  Impian Bupati Bahrain di Periode Kedua

Ia menjelaskan, mekanisme pemungutan suara tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pemilihan kepala desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Karena Kabupaten Pulau Morotai tidak mengenal sistem dusun, keterwakilan pemilih dalam Musdes diambil berdasarkan Rukun Tetangga (RT).

“Setiap RT maksimal mengutus lima orang sebagai peserta Musdes. Bisa satu, dua, atau tiga orang, yang penting tidak melebihi lima orang per RT,” ujar Muzakir.

BACA JUGA  Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang

Para utusan RT tersebut nantinya akan menjadi peserta Musdes yang memiliki hak memilih kepala desa PAW di masing-masing desa. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah