Ia meminta Pengurus Wilayah NU Maluku Utara maupun PB NU menyikapi polemik tersebut secara objektif dan membatalkan penunjukan karteker. “Saya berharap wilayah dan PB NU menganulir SK karteker karena karteker itu tidak punya dasar. Hasil Konferensi Cabang NU Kabupaten Sula harus diakui,” katanya.
Safrudin mengingatkan bahwa Nahdlatul Ulama merupakan organisasi besar yang harus berjalan berdasarkan aturan organisasi.
“Semua pihak harus taat terhadap aturan organisasi. Jangan sampai ada kepentingan tertentu menjelang Muktamar NU yang justru menimbulkan kegaduhan di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan 8 MWC NU Kabupaten Kepulauan Sula, Abu Jan, menegaskan bahwa Konferensi Cabang telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi.
“Terkait karteker seolah-olah kami tidak melaksanakan konferensi, padahal kami bersama pengurus sebelumnya sudah melaksanakan itu. Dari 12 kecamatan, 9 majelis cabang telah dibentuk dan hadir dalam konferensi,” kata Abu Jan.
Ia berharap polemik internal NU di Kabupaten Kepulauan Sula dapat diselesaikan melalui musyawarah. “NU ini milik bersama. Jadi harapan kami semua pihak bisa duduk bersama karena banyak hal yang harus dipertanggungjawabkan, terutama urusan umat, bukan soal siapa yang menjadi ketua,” ujar dia. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!