Dugaan Ijazah Palsu Kades di Morotai: Polisi Sebut Kasus Tak Terbukti, Saksi Ungkap Kejanggalan

Beleut menilai penjelasan penyidik bertolak belakang dengan fakta administrasi pendidikan. Ia menduga terdapat upaya untuk menghentikan perkara secara tidak transparan.

Kejanggalan lain, kata dia, muncul ketika penyidik menyampaikan bahwa dokumen hasil forensik terkait kasus tersebut disebut hilang.

“Penyidik bilang hasil forensik yang mau dibawa itu hilang di tengah jalan. Itu juga aneh,” ujarnya.

Atas kondisi itu, warga meminta Kapolres Pulau Morotai dan Kapolda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA  Cuaca Maluku Utara 25 Agustus - 1 September, Masih Dilanda Hujan dan Angin Kencang

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memanggil kembali Kepala Desa ET untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilkades 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pulau Morotai, IPTU Muhammad Yusuf Kasim, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik Reskrim terkait perkara tersebut.

“Nanti saya tanya Reskrim dulu,” kata Yusuf singkat, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA  DPRD Malut Ngotot Polisikan Karo Kesra, Pengacara : Dokumen Laporan Rampung

Kasus dugaan ijazah palsu ini sebelumnya dilaporkan warga sejak 2023. Dugaan mencuat setelah seorang mantan anggota tim sukses ET mengungkap adanya penggunaan ijazah yang diduga bukan milik kepala desa tersebut untuk memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan kepala desa 2021.

Namun hingga kini, proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah