Beleut menilai penjelasan penyidik bertolak belakang dengan fakta administrasi pendidikan. Ia menduga terdapat upaya untuk menghentikan perkara secara tidak transparan.
Kejanggalan lain, kata dia, muncul ketika penyidik menyampaikan bahwa dokumen hasil forensik terkait kasus tersebut disebut hilang.
“Penyidik bilang hasil forensik yang mau dibawa itu hilang di tengah jalan. Itu juga aneh,” ujarnya.
Atas kondisi itu, warga meminta Kapolres Pulau Morotai dan Kapolda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memanggil kembali Kepala Desa ET untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilkades 2021.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pulau Morotai, IPTU Muhammad Yusuf Kasim, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik Reskrim terkait perkara tersebut.
“Nanti saya tanya Reskrim dulu,” kata Yusuf singkat, Jumat (15/5/2026).
Kasus dugaan ijazah palsu ini sebelumnya dilaporkan warga sejak 2023. Dugaan mencuat setelah seorang mantan anggota tim sukses ET mengungkap adanya penggunaan ijazah yang diduga bukan milik kepala desa tersebut untuk memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan kepala desa 2021.
Namun hingga kini, proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!