Iskandar menyatakan siap apabila pihak perusahaan ingin melakukan audit maupun penghitungan ulang terhadap volume pekerjaan yang telah diselesaikan. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan besaran pembayaran yang seharusnya diterima.
Ia juga mengaku menahan satu unit dump truck berwarna hijau milik perusahaan sebagai jaminan pembayaran. Kendaraan tersebut kini dititipkan di Markas Polres Pulau Morotai. “Tindakan menahan mobil itu semata-mata agar pihak perusahaan mau membayar hak saya,” katanya.
Merasa dirugikan, Iskandar meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya secara profesional dan adil. “Saya memohon kepada Kapolres Pulau Morotai agar proses hukum ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pulau Morotai, IPTU Muhammad Yusuf Kasim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut. Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan internal.“Soal aduan terhadap kontraktor Labkesmas di SPKT, saya belum dapat informasi. Nanti saya cek di Pamapta Polres,” singkat Yusuf.
Diketahui, proyek Labkesmas di Morotai dibangun dengan anggaran sebesar Rp 15,3 miliar bersumber dari DAK tahun 2025. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!