Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara.
BKD menekankan bahwa proses yang berjalan akan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
Di tengah berkembangnya isu di masyarakat, BKD mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah, kata Alfatah, akan menyampaikan perkembangan resmi setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut jabatan strategis di lingkup pemerintahan daerah, sekaligus menguji komitmen penegakan disiplin aparatur sipil negara di Pulau Morotai. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!