Ia menegaskan, penertiban ini menjadi langkah penting dalam mendongkrak PAD Pulau Morotai. Data Samsat mencatat, pada 2025 realisasi PAD dari sektor ini mencapai Rp5,2 miliar. Sementara pada triwulan I 2026, penerimaan telah menembus Rp1,1 miliar.
“Di triwulan kedua kami menargetkan capaian bisa menyentuh 40 persen,” katanya.
Menanggapi isu adanya praktik pembayaran pajak di luar jalur resmi, Wahyuni menegaskan seluruh layanan hanya dilakukan di kantor Samsat guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum.
“Kami tidak melayani pembayaran di luar kantor. Semua proses dilakukan secara resmi untuk menghindari praktik yang tidak sesuai,” tegasnya.
Ke depan, Samsat Pulau Morotai berencana memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jasa Raharja, guna memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak dan perlindungan asuransi kecelakaan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!