Usai membubarkan massa, petugas melakukan penyisiran di kedua desa. Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. Polisi juga menemukan satu senapan angin beserta perlengkapannya.
Selain itu, petugas menyita satu unit airsoft gun jenis Glock 19 Wingun kaliber 6 mm lengkap dengan 110 butir amunisi, tabung CO2, serta ketapel. Aparat juga menemukan komponen senapan angin dan dua galon minuman keras tradisional jenis cap tikus di salah satu rumah warga.
Seluruh barang bukti bersama pemiliknya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam bentrokan maupun yang memiliki senjata ilegal. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami minta masyarakat menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Hingga Selasa (31/3/2026), kondisi di wilayah tersebut berdasarkan pantauan mulai berangsur kondusif. Meski demikian, aparat keamanan masih disiagakan guna mengantisipasi kemungkinan bentrok susulan.
Diketahui, konflik serupa bukan kali pertama terjadi. Bentrokan antara kedua desa sebelumnya tercatat terjadi pada 10 Februari 2025, kemudian berlanjut pada 6 April 2025, dan kembali pecah pada akhir Maret 2026 ini. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik antarwarga masih berulang dan belum terselesaikan secara menyeluruh. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!