Kuasa hukum Kasman, Hairun Rizal, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan yang diduga memuat ajakan kekerasan, termasuk frasa “baku bunuh” yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Laporan tersebut rencananya diajukan ke Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Pasal yang disangkakan antara lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bermuatan kebencian berbasis SARA.
Sementara itu, Aksandri Kitong membantah bahwa pernyataannya ditujukan kepada publik luas. Ia menyebut kalimat tersebut merupakan respons personal dalam percakapan grup. “Kalimat itu saya tujukan kepada satu orang dalam grup, bukan kepada masyarakat,” ujarnya kepada Haliyora.id, Senin (30/3/2026).
Menurut Aksandri, percakapan bermula dari serangan personal yang lebih dulu dilontarkan oleh anggota organisasi kepemudaan. Perdebatan kemudian berkembang menjadi adu argumen yang ia ibaratkan sebagai “balas pantun”.
Ia juga menilai potongan percakapan yang beredar telah kehilangan konteks utuh sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Meski demikian, Aksandri mengakui penggunaan diksi tersebut tidak tepat, terutama sebagai pejabat publik. Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. “Kalau itu menimbulkan kegaduhan, saya minta maaf. Itu tidak ditujukan ke publik,” kata politisi Partai Demokrat itu. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!